Kepala KUA Rupat Tertibkan Pengelolaan Zakat Ramadhan 1447 H / 2026 M
27 Feb 2026 | 8 | Penulis : Biro Humas APRI Riau | Publisher : Biro Humas APRI Riau
Bengkalis (Humas) Kepala KUA Kecamatan Rupat SUGENG WIDIDO, S. HI menerbitkan edaran tentang penertiban pengelolaan zakat pada bulan Ramadhan 1447 H / 2026 M. Edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari surat himbauan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis terkait penetapan qimat (nilai) zakat fitrah tahun ini Kamis, (25/02/2026).
Kepala KUA Kecamatan Rupat menyampaikan bahwa pengelolaan zakat Ramadhan harus dilaksanakan secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan syariat serta peraturan yang berlaku. Penetapan qimat zakat fitrah tahun 1447 H mengacu pada hasil musyawarah dan keputusan bersama yang telah ditetapkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis.
Dalam edarannya, KUA Kecamatan Rupat menghimbau kepada seluruh pengurus masjid, mushalla, panitia amil zakat, serta masyarakat untuk memperhatikan besaran qimat zakat fitrah yang telah ditetapkan. Zakat fitrah dapat ditunaikan dalam bentuk beras sebanyak 2,5 kilogram atau dalam bentuk uang sesuai nilai qimat yang telah ditetapkan.
Selain itu, seluruh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di wilayah Kecamatan Rupat diminta untuk melakukan pendataan mustahik dan muzaki secara tertib serta menyampaikan laporan pengumpulan dan penyaluran zakat kepada KUA Kecamatan Rupat sebagai bentuk pertanggungjawaban administrasi.
Langkah ini dilakukan guna memastikan distribusi zakat tepat sasaran dan membantu masyarakat yang membutuhkan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Dengan adanya edaran ini, diharapkan pelaksanaan zakat di Kecamatan Rupat dapat berjalan lebih tertib, amanah, dan membawa keberkahan bagi seluruh masyarakat.
KUA Kecamatan Rupat juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan kepedulian sosial selama bulan suci Ramadhan serta menunaikan kewajiban zakat tepat waktu sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.