Kepala KUA Rantau Utara Narasumber Muzakarah MUI Labuhanbatu
Daerah

Kepala KUA Rantau Utara Narasumber Muzakarah MUI Labuhanbatu

  01 Aug 2025 |   23 |   Penulis : Biro Humas APRI Sumatera Utara|   Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Utara

Rantauprapat, (Humas). Kepala KUA Rantau Utara, Dr. H. Darman, S.Ag, MA menjadi narasumber di muzakarah bulanan MUI Kab. Labuhanbatu yang diadakan di aula MUI hari Kamis, (31/07). Pada muzakarah ini Darman menyampaikan makalah yang berjudul Bahaya Nikah Siri. Darman sengaja memilih judul yang sedikit spektakuler agar terkesan tendensius dan menarik perhatian yang membaca.

Materi ini menjadi bahan diskusi dikarenakan di zaman modern ini fenomena nikah siri (nikah diam-diam/nikah sembunyi-sembunyi) ini tetap banyak dilakukan masyarakat dengan berbagai

motivasi dan alasan dan tidak sedikit para ustaz dan tokoh agama yang
membelanya bahkan menjadi pelakunya.

Alasan klasik agar terhindar dari zina adalah alasan yang populer bagi para pelaku nikah sirri ini. Padahal, andai kata pernikahan sirri tetap dilakukan sedangkan  ada rukun dan syaratnya tidak terpenuhi,tentunya pelakunya tetap berzina karena akad nikahnya tidak sah.

Di samping menjelaskan tentang apa itu nikah sirri, Darman juga menjelaskan faktor-faktor terjadinya nikah siri dan dampak dan konsekwensi hukum yang diterima bagi pelakunya.
Di bagian lain paparannya, Darman mengatakan walaupun sebagian besar ulama berpendapat nikah siri sah apabila sudah memenuhi rukun dan syaratnya, namun menurut analisanya, nikah sirri berpotensi tidak syah dikarenakan dikhawatirkan pelakunya dan pihak-pihak yang hadir tidak memahami fiqh munakahat seperi urutan wali nasab yang berhak, alasan perpindahan wali dekat (aqrab) ke wali jauh (aba'ad) dan alasan perpindahan wali nasab ke wali hakim.

Pembahasan nikah siri menurut Darman tidak akan ada habisnya dan mungkin akan terjadi di tengah masyarakat. Padahal kalau kita berpikir jernih peristiwa nikah ada momen yang suci dan sakral sehingga Allah menyebutnya mishaqan ghaliza ( ikatan/perjanjian yang sangat kokoh). Dan dalam ijab qabul itu juga menyebut firman Allah , dalam sebuah hadis disebutkan wa stahlaltum furujahunna bi kalimatillah Kalimat/firman Allah yang dimaksud di sini adalah lafaz inkah dan tazwij pada shigat ijab kabul itu.

Jadi, bagaimana mungkin sebuah perjanjian yang sangat kokoh/kuat dan dalam ijab qabulnya firman Allah disebutkan dianggap ringan oleh umat Islam?. Bagaimana mungkin peristiwa yang sakral itu tidak mempunyai bukti yang autentik dalam adminstrasi negara. Sedangkan peristiwa utang piutang saja kita catatkan. Jual beli tanah dan transaksi kita dengan bank ada catatannya. Mengapa pikiran kita jadi distorsi dalam hal ini. Mengapa peristiwa nikah yang luhur dan seumur hidup itu diabaikan dan dibiarkan tidak tercatat oleh pejabat  yang berwenang. Padahal ajaran agama kita telah menuntun kita untuk tertib dan teratur dalam seluruh perjanjian tapi kita mengabaikannya.

Di penutup makalah di bagian sarannya, Darman mengajak kepada para ustadz dan tokoh agama memberikan pencerahan kepada masyarakat tentang dampak buruknya nikah sirri ini apalagi di zaman modern dan digatalisasi ini. Nikah sirri adalah perbuatan yang merugikan dan pasti berdampak buruk bagi pelakunya. Khususnya kepada para ulama harus menjadi yang
terdepan dalam usaha pencegahan ini, bukan malah menjadi sponsor apalagi
sebagai pelakunya.

Muzakarah ini dihadiri ketua pertimbangan MUI Labuhanbatu, KH. Muhammad Darwis, wakil ketua umum, H. M. Sofyan dan para ulama dan anggota MUI berjumlah 20 orang. (MHS/DRM)

Share | | | |