Kepala KUA Rantau Utara, H. Darman, S. Ag, MA, Menjadi Narasumber
News

Kepala KUA Rantau Utara, H. Darman, S. Ag, MA, Menjadi Narasumber

  06 Dec 2024 |   202 |   Penulis : Biro Humas APRI Sumatera Utara|   Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Utara

Kepala KUA Rantau Utara, H. Darman, S. Ag, MA, menjadi narasumber di muzakarah bulanan MUI Kabupaten Labuhanbatu di aula Kantor MUI tersebut di jln. Sisingamangaraja, komplek masjid raya Rantauprapat, Kamis, 5 Desember 2024.
Materi yang dibawakan tentang hukum seputar akad nikah. 
Darman menjelaskan bahwa walaupun materi yang disampaikan adalah sederhana dan ringan tetapi cukup penting untuk disampaikan kepada masyarakat. 
Di tengah-tengah masyarakat masih banyak ditemui pemahaman yang salah tentang proses ijab qabul atau akad nikah. Seperti pemahaman tentang ucapan ijab dan qabul itu harus satu tarikan nafas, ucapan kalimat ijab dan qabul yang harus sama persis dan tentang keberadaan saksi nikah yang dianggap penentu sah tidaknya sebuah ijab qabul itu. Yang ada ketentuannya itu adalah bahwa antara ijab dan qabul tidak berselang lama.
Padahal apabila ditelusuri hal itu di kitab-kitab fiqih bukan lah seperti itu. Bahkan ucapan ijab qabul itu menurut fiqh sangat simpel tidak rumit dan tidak bertele-tele. Tetapi entah darimana awalnya, hal-hal yang tidak berdasarkan syariat itu lah yang terjadi di masyarakat. 
Juga saksi juga bukanlah penentu atau orang yang mengawasi benar atau tidaknya lafaz ijab qabul. Kehadiran saksi adalah sebagai rukun nikah (sebagian ulama mengatakan sebagai syarat). Jadi keberadaan saksi memang menjadi keniscayaan untuk sah nya akad nikah karena saksi adalah rukun nikah dan karena sebuah ibadah yang tidak memenuhi rukun dan syarat tentu ibadah itu tidak sah, tetapi saksi bukan semata yang membuat akad nikah itu sah, namun keberadaannga adalah hal yang mutlak ada sebagai rukun/syarat sah nya akad nikah itu. 
Sebenarnya banyak sekali hal-hal yang harus dibahas terkait hukum seputar akad nikah ini. Majalah sepuluh halaman tidak cukup merangkum semua hukum yang terkait akad nikah ini.
Karena ini hanya muzakarah/diskusi sehingga masalah yang dibahas tidak banyak yaitu tentang pengertian nikah dan masalah-masalah yang terkait dan yang sering terjadi pada akad nikah di tengah masyarakat seperti yang disebutkan di atas. 
Muzakarah ini dihadir ketua pertimbangan DP MUI Labuhanbatu, Buya H. M. Darwis, Lc, wakil ketua MUI, Edi Merpi Rambe, ketua komisi fatwa, H. Ahmad Rujeini Hasibuan dan para ustadz yang ada di kepengurusan MUI Labuhanbatu.

Share | | | |