Daerah
Kepala KUA Pantai Cermin Perkuat Layanan Nikah Melalui Pendampingan Taukil Wali
17 Jul 2026 | 4 | Penulis : Humas Cabang APRI Serdang Bedagai | Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Utara
Pantai Cermin (Humas) – Kepala KUA Kecamatan Pantai Cermin, H. Dauli Damanik, M.Ag, menerima konsultasi mengenai permohonan Taukil Wali dari seorang ayah yang berasal dari Desa Pantai Cermin Kanan, Senin, (14/7/2026).
Sebelum bertemu dengan Kepala KUA, pemohon terlebih dahulu mendapatkan pelayanan dari Muhammad Ratim selaku Penghulu dan Sahri, S.Sy selaku Penyuluh Agama Islam. Keduanya menerima permohonan tersebut dengan mendengarkan secara seksama alasan yang melatarbelakangi keinginan pemohon untuk melakukan taukil wali. Selain itu, mereka juga melakukan pemeriksaan awal terhadap kelengkapan berkas sebagai bagian dari prosedur pelayanan di KUA.
Selanjutnya, pemohon diarahkan menemui Hasmayani Arcan, S.M selaku Operator KUA untuk memastikan seluruh dokumen administrasi telah lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, barulah pemohon menghadap Kepala KUA Kecamatan Pantai Cermin guna memperoleh penjelasan dan arahan terkait proses taukil wali.
Dalam kesempatan tersebut, H. Dauli Damanik, menjelaskan bahwa taukil wali merupakan pendelegasian hak perwalian dalam akad nikah dari wali nasab kepada penghulu atau pihak yang ditunjuk untuk menikahkan mempelai perempuan. Pelaksanaannya harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan baik menurut syariat Islam maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"KUA berkomitmen memberikan pelayanan yang ramah, profesional, dan sesuai aturan. Setiap permohonan taukil wali akan kami telaah terlebih dahulu dengan memperhatikan alasan, kelengkapan administrasi, serta ketentuan syariat agar pelaksanaan akad nikah nantinya berlangsung dengan sah dan tertib," ujar H. Dauli Damanik.
Muhammad Ratim menambahkan bahwa setiap masyarakat yang datang untuk berkonsultasi akan dilayani dengan pendekatan persuasif dan edukatif. Hal ini bertujuan agar masyarakat memahami hak dan kewajiban wali nikah serta prosedur yang harus ditempuh sebelum pelaksanaan akad nikah.
Sementara itu, Sahri, menyampaikan bahwa pelayanan konsultasi merupakan bagian dari tugas KUA dalam memberikan bimbingan keagamaan kepada masyarakat. Dengan adanya pendampingan sejak awal, diharapkan masyarakat memperoleh pemahaman yang benar mengenai hukum dan tata cara taukil wali sehingga tidak menimbulkan kendala pada saat pelaksanaan pernikahan.
Melalui pelayanan yang terintegrasi mulai dari pemeriksaan berkas, konsultasi, hingga penjelasan oleh Kepala KUA, KUA Kecamatan Pantai Cermin terus berupaya menghadirkan pelayanan yang cepat, akurat, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam setiap urusan keagamaan, khususnya pelayanan nikah dan rujuk.