Informasi
KEPALA KUA KECAMATAN SELESAI KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN LANGKAT SERAHKAN SERTIFIKAT HALAL KEPADA PELAKU UMKM
11 Sep 2024 |
289 |
Penulis : Biro Humas APRI Sumatera Utara|
Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Utara
Dalam pasal 3
Undang Undang Nomor 33 Tahuh 2014 dinyatakan bahwa penyelenggaraan Jaminan
Produk Halal bertujuan untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan
kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengkonsumsi dan
menggunakan produk, dan juga untuk meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha
untuk memproduksi dan menjual produk halal, dengan sertifikat halal, maka pelau
usahanya nyaman, umat juga tenang. Demikian disampikan Kepala Kantor Urusan
Agama Kecamatan Selesai beserta Penyuluh Agama Islam Kementerian Agama
Kabupaten saat menyerahkan sertifikat Halal bagi 25 pelaku usaha mikro kecil
dan menegah bertempat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Selesai Rabu 11
September 2024. Penyerahan Sertifikat Halal ini diberikan kepada para pelaku
UMKM yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha ( NIB ) bertujuan untuk
memberikan kepastian hukum dan kenyamanan konsumen dalam mengkonsumsi produk
yang dihasilkan oleh pelaku UMKM,
Lebih lanjut
disampaikan Ka.KUA Kecamatan Selesai bahwa Kementerian Agama sangat
mengapresiasi para pelaku UMKM yang telah mengurus Sertifikat Halal .
Pelaksanaan sertifikasi halal oleh UMKM sangat penting, karena dengan adanya
sertifikat halal ini diharapkan tujuan penyelenggaraan jaminan produk halal
dapat terwujud dengan baik, sehingga sertifikat halal ini juga berimplikasi
pada peningkatan kualitas dan daya saing produk halal yang dihasilkan oleh
pelaku usaha. Selain itu setelah mendapatkan sertifikat ini maka pelaku UMKM
berhak memasang logo halal pada kemasan atau produk yang di produksi terkhusus
olahan makanan.
Sementara itu
salah seorang satgas produk halal mengajak para pelaku usaha untuk memahami
kaidah kaidah syariat terkait dengan kehalalan suatu produk. Menurut beliau
produk tidak hanya cukup memenuhi kriteria halal dari sisi cara perolehannya,
namun juga harus memenuhi aspek kehalalan
baik terkait dengan bahan yang digunakan maupun proses produksi yang dilakukan
Dalam kesempatan
tersebut hadir juga pendamping BPJPH yakni Penyuluh Agama Islam Kecamatan
Selesai melaporkan bahwa penyerahan sertifikat halal ini tahap pertama ini sebanyak
25 sertifikat dari 50 sertifikat yang diusulkan tanpa ada kutipan biaya yang
ditetapkan ( gratis ) sampai bulan Oktober 2024 dan diharapkan agar para pelaku
usaha yang menerima sertifikat halal ini menjaga kualitas kehalalannya dan
dengan adanya label produk halal berharap peningkatan ekonomi dan kesejahteraan
meningkat.
Turut hadir pada
kegiatan tersebut Satgas BPJPH serta seluruh penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan
Selesai…….by emhse….
Share
|
|
|
|