
KEPALA KUA KECAMATAN AMBARAWA BERIKAN PEMBINAAN TERKAIT NETRALITAS ASN
01 Oct 2024 | 398 | Penulis : Humas Cabang APRI Lampung | Publisher : Biro Humas APRI Lampung
PC APRI PRINGSEWU ( HUMAS ) – Kepala KUA Kecamtan Ambarawa Henderi Muzanni, S.Ag., MM yang juga sekaligus sebagai Koordinator Cabang Forum Pena ( Forum Pemantau Netralitas ASN ) Kementerian Agama Kabupaten Pringsewu memberikan pembinaan terhadap Staf dan Pegawai KUA Kecamatan Ambarawa di ruang kerjanya di KUA Kecamatan Ambarawa. Henderi Muzanni, S.Ag., MM mengingatkan akan pentingnya bagi setiap ASN untuk bersikap netral dalam urusan politik terkait PEMILUKADA.
Beliau mengingatkan bahwa pada saat ASN menerima SK menjadi PNS atau PPPK harus paham betul bahwa setiap ASN tidak boleh terlibat dalam urusan politik praktis ASN harus dalam posisi netral. Lebih lanjut beliau mengatakan bahwa alasan pegawai ASN harus bersikap netral dalam Pemilu tidak berpihak atau memberikan dukungan kepada salah satu calon gubernur atau bupati karena ini memang ada larangannya yaitu pada PP Nomor 94 Tahun 2021 pasal 5 huruf n disitu disebutkan PNS dilarang :
Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah,calon anggota Dewan Perwakilan Ralryat, calon anggotaDewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota DewanPerwakilan Ralryat Daerah dengan cara:
1. Ikut kampanye;
2. Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS;
3. Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain;
4. Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;
5. membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye;
6. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masakampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau
7. Memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.
Kemudian lebih lanjut beliau mengatakan bagi yang melanggar aturan tersebut ASN yang bersangkutan akan dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pasal 8 ayat (4) jo. Pasal 14 huruf i angka 3 dan 4 yakni terdiri atas :
1. penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan;
2. pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; dan
3. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
