Daerah
Kepala KUA Kec. Bantan Hadiri Pengesahan Perdes Tentang Ketertiban Desa di Bantan Timur
15 Jul 2025 |
9 |
Penulis : Biro Humas APRI Riau|
Publisher : Biro Humas APRI Riau
Bengkalis (Humas) Kepala
Kantor Urusan Agama (Ka.KUA) Kecamatan Bantan
H. Nasuha menghadiri acara pengesahan Peraturan Desa (Perdes) Bantan Timur yang
berlangsung pada hari Senin 14 Juli 2025 pukul 14.00 WIB.
Perdes tersebut
merupakan inisiatif Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bantan Timur sebagai upaya
menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat desa. Hadir dalam kegiatan ini Pj.
Kepala Desa Bantan Timur Bapak Husni anggota BPD, pihak KUA Bantan, serta
sejumlah tokoh masyarakat setempat.
Isi dari Perdes ini
mencakup berbagai ketentuan yang mengatur ketertiban umum di lingkungan desa,
termasuk sanksi bagi pelanggar. Beberapa poin krusial dalam aturan tersebut
menyoroti masalah sosial yang dinilai penting untuk ditertibkan demi
terciptanya kehidupan bermasyarakat yang aman dan harmonis.
Kehadiran KUA Bantan
dalam kegiatan ini sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemerintah desa dalam
menegakkan nilai-nilai sosial dan moral di tengah masyarakat. Diharapkan,
Perdes ini menjadi pedoman bersama dalam membangun tatanan kehidupan desa yang
lebih baik
Share
|
|
|
|