Kepala KUA Kec. Bantan Hadiri Pengesahan Perdes Tentang Ketertiban Desa di Bantan Timur
Daerah

Kepala KUA Kec. Bantan Hadiri Pengesahan Perdes Tentang Ketertiban Desa di Bantan Timur

  15 Jul 2025 |   9 |   Penulis : Biro Humas APRI Riau|   Publisher : Biro Humas APRI Riau

Bengkalis (Humas) Kepala Kantor Urusan Agama (Ka.KUA) Kecamatan Bantan H. Nasuha menghadiri acara pengesahan Peraturan Desa (Perdes) Bantan Timur yang berlangsung pada hari Senin 14 Juli 2025 pukul 14.00 WIB.

Perdes tersebut merupakan inisiatif Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bantan Timur sebagai upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat desa. Hadir dalam kegiatan ini Pj. Kepala Desa Bantan Timur Bapak Husni anggota BPD, pihak KUA Bantan, serta sejumlah tokoh masyarakat setempat.

Isi dari Perdes ini mencakup berbagai ketentuan yang mengatur ketertiban umum di lingkungan desa, termasuk sanksi bagi pelanggar. Beberapa poin krusial dalam aturan tersebut menyoroti masalah sosial yang dinilai penting untuk ditertibkan demi terciptanya kehidupan bermasyarakat yang aman dan harmonis.

Kehadiran KUA Bantan dalam kegiatan ini sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemerintah desa dalam menegakkan nilai-nilai sosial dan moral di tengah masyarakat. Diharapkan, Perdes ini menjadi pedoman bersama dalam membangun tatanan kehidupan desa yang lebih baik

 

 

Share | | | |