Daerah


Kepala KUA Gading Rejo Teken AIW Tiga Lokasi
09 Feb 2026 | 32 | Penulis : ADMIN KHUSUS APRI LAMPUNG | Publisher : Biro Humas APRI Lampung
Pringsewu — Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Gading Rejo, H. Sulaiman, S.Ag., M.M., melaksanakan penandatanganan Akta Ikrar Wakaf (AIW) untuk tiga lokasi wakaf milik Persyarikatan Muhammadiyah Kabupaten Pringsewu. Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua dan jajaran pengurus daerah Muhammadiyah Kabupaten Pringsewu. (9/02/2026)
Tiga objek wakaf yang diikrarkan seluruhnya berlokasi di Desa Wonodadi. Pertama, tanah wakaf untuk RA Al Ikhwan School seluas 1.065 meter persegi dengan wakif Hj. Kristin Kusuma Winahyu. Kedua, tanah wakaf untuk SD Muhammadiyah Gadingrejo seluas 2.777 meter persegi dengan wakif Amalina Nikma Hanum. Ketiga, tanah dan bangunan Gedung Dakwah Muhammadiyah seluas 1.119 meter persegi dengan wakif Hari Kusuma Setia Negara, S.H.
H. Sulaiman menyampaikan bahwa penandatanganan AIW ini merupakan langkah penting dalam memberikan kepastian hukum atas aset wakaf, sekaligus mendukung penguatan fungsi pendidikan dan dakwah Muhammadiyah di wilayah Pringsewu.
Menurutnya, legalitas wakaf yang tertib akan melindungi aset umat dari potensi sengketa di masa mendatang serta memastikan pemanfaatannya tetap sesuai peruntukan. KUA Gading Rejo, lanjutnya, berkomitmen memberikan pelayanan optimal dalam proses administrasi wakaf, mulai dari ikrar hingga penerbitan dokumen yang dibutuhkan untuk proses sertifikasi tanah wakaf.
Melalui penandatanganan AIW ini, diharapkan seluruh aset wakaf yang diperuntukkan bagi lembaga pendidikan dan dakwah dapat dikelola secara amanah, profesional, dan berkelanjutan demi kemaslahatan umat. *S
Penulis: Kas
Editor: LP