Daerah
Kepala KUA Berampu Terima Lima Sertifikat Tanah Wakaf Masjid dan Perkuburan di Wilayah Kecamatan Berampu
09 Nov 2025 | 35 | Penulis : Humas Cabang APRI Dairi | Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Utara
Berampu, (Humas) Dalam rangka memperkuat tata kelola wakaf dan memberikan kepastian hukum atas aset keagamaan, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Berampu secara resmi menerima Lima sertifikat tanah wakaf untuk masjid dan area perkuburan umat Islam di wilayah Kecamatan Berampu, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara. Kamis (06/11).
Penyerahan sertifikat dilaksanakan di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Dairi dan dihadiri oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Dairi beserta Jajaranya, Kepala BPN Kabupaten Dairi, Ketua MUI, Ketua Baznas, Para Kepala KUA se Kabupaten Dairi, perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Dairi aparatur ASN Kemenag Dairi, pengurus BKM Masjid, serta perwakilan nadzir tanah wakaf perkuburan.
Kepala KUA Berampu Azan Sagala, S.Ag.,MM menyampaikan apresiasi dan rasa syukur atas diterimanya sertifikat tersebut. Ia menegaskan bahwa legalisasi tanah wakaf menjadi langkah penting untuk memastikan aset keagamaan memiliki perlindungan hukum dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan. Alhamdulillah, dengan terbitnya sertifikat ini, tanah wakaf masjid dan perkuburan di Kecamatan Berampu kini memiliki kepastian hukum. Ini adalah bentuk tanggung jawab kita semua dalam menjaga amanah wakif agar manfaatnya terus dirasakan oleh umat,” ujar Azan.
Beliau menambahkan, KUA akan terus melakukan pendampingan bagi para nadzir dan masyarakat yang ingin mensertifikatkan tanah wakafnya. Upaya ini menjadi bagian dari program nasional yang digagas Kementerian Agama bersama Kementerian ATR/BPN.
Sertifikat yang diterima mencakup Masjid At Taqwa Berampu, Masjid Al Mustaqim Kutambellang, Masjid Nurul Falaah Sambaliang, Perkuburan umat Islam Al Mustaqim Kutambellang, Serta Perkuburan umat islam Sambaliang. Proses ini merupakan hasil sinergi antara KUA Berampu, Kemenag Kabupaten Dairi, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Dairi
Penata Layanan Operasional (PLO) KUA Berampu, yang mendampingi proses sejak awal, menjelaskan bahwa sertifikasi ini melalui tahapan yang cukup panjang, mulai dari verifikasi dokumen, pengukuran lahan, hingga penetapan status wakaf secara resmi. Kami berupaya memastikan setiap detail administrasi terpenuhi sesuai ketentuan. Sertifikat ini menjadi bukti bahwa tanah wakaf benar-benar digunakan untuk kemaslahatan umat dan terlindungi dari potensi sengketa, jelas Putra Berampu.
Ketua BKM Masjid At Taqwa Berampu, Keke Sunanda Saragih, mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu proses sertifikasi ini. Kami sangat berterima kasih kepada KUA Berampu yang telah mendampingi kami dari awal hingga sertifikat ini terbit. Sekarang kami merasa lebih tenang, karena tanah masjid memiliki kekuatan hukum yang jelas. Ini juga menjadi motivasi untuk terus memakmurkan masjid, ucapnya.
Hal senada disampaikan oleh perwakilan nadzir tanah wakaf perkuburan yang turut menerima sertifikat. Sebelumnya kami khawatir akan status lahan kuburan karena belum memiliki dokumen resmi. Sekarang, dengan adanya sertifikat, kami bisa lebih fokus dalam menjaga dan mengelolanya sesuai amanah syariat Islam,” ujarnya.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Dairi, H Riswan Gaja, S.Ag.,MM , turut memberikan apresiasi kepada KUA Berampu atas capaian tersebut. Ia menilai bahwa sertifikasi tanah wakaf adalah langkah strategis dalam memperkuat tata kelola aset keagamaan.
“Saya sangat mengapresiasi kerja keras KUA Berampu yang telah berkomitmen dalam pendataan dan sertifikasi tanah wakaf di wilayahnya. Ini sejalan dengan arahan Kementerian Agama untuk memastikan seluruh tanah wakaf memiliki kepastian hukum, sehingga tidak hanya aman, tetapi juga dapat dimanfaatkan secara produktif untuk kepentingan umat,” ujar Riswan Gaja.
Beliau juga menegaskan bahwa Kementerian Agama Kabupaten Dairi akan terus mendorong seluruh KUA di wilayahnya untuk aktif melakukan pembinaan terhadap nadzir serta bekerja sama dengan pihak BPN dan BWI agar seluruh aset wakaf di Dairi dapat tersertifikasi. Kami berkomitmen mendukung program nasional percepatan sertifikasi tanah wakaf. Harapannya, semua aset keagamaan di Kabupaten Dairi, baik masjid, mushalla, pesantren, maupun tanah sosial lainnya, memiliki perlindungan hukum yang kuat, tegasnya.
Dengan diterimanya sertifikat tanah wakaf masjid dan perkuburan di Kecamatan Berampu, diharapkan pengelolaan aset wakaf di wilayah ini menjadi semakin tertib, aman, dan bermanfaat luas bagi masyarakat. Kegiatan ini tidak hanya menjadi bentuk kepatuhan administrasi, tetapi juga manifestasi nyata dari semangat menjaga amanah wakif dan mengoptimalkan peran wakaf dalam pemberdayaan umat.
KUA Berampu berkomitmen untuk terus bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan pengelolaan wakaf yang profesional, transparan, dan berdaya guna bagi kesejahteraan masyarakat.(PB)