News
KEPALA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN LANGKAT SERAHKAN SERTIFIKAT HALAL BAGI PELAKU UMKM DI KECAMATAN SELESAI
08 Jan 2025 |
97 |
Penulis : Biro Humas APRI Sumatera Utara|
Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Utara
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Langkat Serahkan Sertifikat Halal Bagi Pelaku UMKM di Kec. Selesai.
Dalam pasal 3 Undang
Undang Nomor 33 Tahun 2014 dinyatakan bahwa penyelenggaraan Jaminan Produk
Halal bertujuan untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan
kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengkonsumsi dan
menggunakan produk dan juga untuk meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha
untuk memperoduksi dan menjual produk Halal. Dengan sertifikat halal maka
pelaku usahanya nyaman dan umat tenang. Demikian disampaikan Kepala Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Langkat, diwakili oleh Kepala Kantor Urusan Agama
Kecamatan Selesai saat menyerahkan sertifikat halal kepada 18 pelaku Usaha
Mikro Kecil dan Menengah ( UMKM ) sebagai wujud komitmen Kementerian Agama
dalam memajukan industry kecil yang berdaya saing tinggi, lebih lanjut
disampaikan bahwa pemberian sertifikat halal ini dapat membuat produk UMKM
memiliki nilai tambah. Dengan produk produk yang lebih dipercaya oleh konsumen,
maka usaha dari para UMKM dapat terus berkembang sehingga dapat menguasai pasar
dalam negeri
Penyerahan sertifikat halal ini merupakan sebuah apresiasi
kepada para pelaku UMKM yang telah berkomitmen dalam memberikan jaminan
kehalalan produk makanan dan minuman. Dengan diserahkannya sertifikat halal ini
diharapkan para pelaku UMKM dapat menjadi contoh bagi UMKIM yang lain untuk
turut memenuhi kewajiban sertifikasi halal dalam rangka perlindungan konsumen
Lebih lanjut Ka.KUA Kecamatan Selesai
meyampaikan bahwa penyerahan sertifikat halal ini diharapkan dapat menjadi
contoh bagi pelaku usaha lainnya untuk segera melakukan pendaftaran sertifikat
halal dan juga mendorong agar para pendamping segera mendata, menginfut dan
mendaftarakan data para pelaku usaha ke dalam aplikasi SIHALAL
Dalam laporan panitia pendamping sebelumnya disampaikan
bahwa untuk Tahun 2025 ini BPJPH akan menerbitkan 1,2 juta sertifikat halal
bagi pelaku UMKM. Untuk itu beliau
mengajak para pelaku usaha untuk memahami kaidah kaidah syariat terkait
dengan kehahalal suatu produk.
Produk tidak hanya cukup memenuhi kriteria halal
dari sisi cara perolehannya, namun juga harus memenuhi aspek kehalalan baik
terkait dengan bahan yang digunakan maupun proses produksi yang dilakukan.

Share
|
|
|
|