Kemenag Rilis Regulasi Turunan PMA Nomor 24 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja KUA, Ini Daftarnya!
Regulasi

Kemenag Rilis Regulasi Turunan PMA Nomor 24 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja KUA, Ini Daftarnya!

  02 Jan 2026 |   11337 |   Penulis : Biro Humas PP APRI |   Publisher : Biro Humas PP APRI

Kementerian Agama Republik Indonesia resmi merilis sejumlah regulasi turunan sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 24 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama (KUA). Regulasi teknis ini mencakup pengaturan tipologi KUA, penataan kelembagaan, wilayah kerja, jenis layanan, hingga penguatan layanan tanpa batas dan layanan bergerak.


Rilis regulasi turunan tersebut menjadi landasan operasional bagi KUA di seluruh Indonesia dalam mengimplementasikan transformasi kelembagaan dan peningkatan kualitas layanan keagamaan. Dengan terbitnya ketentuan teknis ini, diharapkan KUA semakin adaptif, profesional, dan responsif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai kebijakan reformasi birokrasi Kementerian Agama.

Berikut Daftar Regulasinya:

💬 Komentar Pembaca
T
TYO 06 Jan 2026 11:58

Untuk turunan regulasi pencatatan Nikah PMA 30 Tahun 2024 belum ada ya

R
Rahmat Wijaya 03 Jan 2026 02:38

Lagi lagi penghulu PPPK terdiskriminasi,,,,

A
A Budi 03 Jan 2026 06:32

Terdiskriminasinya dimana ? Kalau ada perbedaan itu pasti

A
A 04 Jan 2026 06:43

Jangan asal beropini

H
Hamid Roning 05 Jan 2026 03:23

Saya kira penghulu tidak terdiskriminasi karena penghulu adalah mampuh memberikan keterangan bagi para pengantin

A
Abdullah Khomis 02 Jan 2026 19:42

Mana Regulasi Turunan dan Petunjuk Teknis PMA nmr 24 tahun 2024-nya??!!

H
Hamid Roning 05 Jan 2026 03:25

Tata kerja kelola KUA

H
Hamid Roning 05 Jan 2026 03:25

Tata kerja kelola KUA

H
Hamid Roning 05 Jan 2026 03:25

Tata kerja kelola KUA

Bagikan Artikel Ini

Infografis