Kemenag Rilis Regulasi Turunan PMA Nomor 24 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja KUA, Ini Daftarnya!
02 Jan 2026 | 11337 | Penulis : Biro Humas PP APRI | Publisher : Biro Humas PP APRI
Kementerian Agama Republik Indonesia resmi merilis sejumlah regulasi turunan sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 24 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama (KUA). Regulasi teknis ini mencakup pengaturan tipologi KUA, penataan kelembagaan, wilayah kerja, jenis layanan, hingga penguatan layanan tanpa batas dan layanan bergerak.
Rilis regulasi turunan tersebut menjadi landasan operasional bagi KUA di seluruh Indonesia dalam mengimplementasikan transformasi kelembagaan dan peningkatan kualitas layanan keagamaan. Dengan terbitnya ketentuan teknis ini, diharapkan KUA semakin adaptif, profesional, dan responsif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai kebijakan reformasi birokrasi Kementerian Agama.
Berikut Daftar Regulasinya:
PMA 24 Tahun 2024 Lampiran 5917 KUA se-Indonesia
KMA 748 Tahun 2025 Ttg Tipologi KUA
KMA 749 Tahun 2025 Ttg Penataan Kelembagaan KUA
KEPDIRJEN Bimas Islam 969 tahun 2025 Ttg Wilayah Kerja dan Kodefikasi KUA
KEPDIRJEN Bimas Islam 980 Tahun 2025 ttg Jenis Layanan pada KUA
KEPDIRJEN Bimas Islam 985 Tahun 2025 Ttg Layanan Tanpa Batas dan Layanan Bergerak pada KUA
KMA 1644 Tahun 2025 Ttg Kepala KUA
Untuk turunan regulasi pencatatan Nikah PMA 30 Tahun 2024 belum ada ya
Lagi lagi penghulu PPPK terdiskriminasi,,,,
Terdiskriminasinya dimana ? Kalau ada perbedaan itu pasti
Jangan asal beropini
Saya kira penghulu tidak terdiskriminasi karena penghulu adalah mampuh memberikan keterangan bagi para pengantin
Mana Regulasi Turunan dan Petunjuk Teknis PMA nmr 24 tahun 2024-nya??!!
Tata kerja kelola KUA
Tata kerja kelola KUA
Tata kerja kelola KUA