Kejar Target SKP dan Presensi, Kepala KUA Lau Minta Bawahan Tertib Pelaporan
News

Kejar Target SKP dan Presensi, Kepala KUA Lau Minta Bawahan Tertib Pelaporan

  27 Jan 2026 |   90 |   Penulis : Humas Cabang APRI Sulawesi Selatan |   Publisher : Biro Humas APRI Sulawesi Selatan

MAROS — Kantor Kementerian Agama Kabupaten Maros menegaskan pentingnya ketertiban administrasi kepegawaian bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya dalam penyampaian rekapitulasi presensi kehadiran dan laporan E-Kinerja tahun 2025. Hal tersebut tertuang dalam surat resmi bernomor B-237/Kk.21.13/1/KP.04.1/01/2026 tertanggal 19 Januari 2026.

Surat yang bersifat penting tersebut ditujukan kepada seluruh ASN di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Maros sebagai tindak lanjut atas arahan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI serta Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Sulawesi Selatan terkait penyampaian rekapitulasi presensi dan E-Kinerja Aparatur Sipil Negara.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa setiap ASN diwajibkan menyampaikan rekapitulasi presensi selama 12 bulan yang telah disahkan oleh atasan langsung melalui aplikasi absensi Kementerian Agama. Selain itu, ASN juga diminta melengkapi laporan E-Kinerja Tahun 2025 yang telah ditandatangani atasan sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja selama satu tahun anggaran.
Seluruh laporan diminta untuk diunggah melalui menu pelaporan pada sistem absensi resmi Kementerian Agama dengan memanfaatkan penyimpanan Google Drive masing-masing pegawai. ASN yang telah melakukan pelaporan juga diwajibkan mengisi formulir monitoring pelaporan sebagai bagian dari mekanisme pengawasan berjenjang.

Kepala KUA Kecamatan Lau, H. Syamsuddin, turut menindaklanjuti arahan tersebut dengan memacu seluruh ASN di lingkungan KUA Lau agar segera menuntaskan penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan rekapitulasi presensi kehadiran. Ia menekankan pentingnya kedisiplinan dan ketepatan waktu dalam pelaporan sebagai cerminan profesionalitas ASN.

“Target penyelesaian SKP dan presensi harus segera dituntaskan. Ini bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga bagian dari akuntabilitas kinerja ASN,” tegas H Syamsuddin saat memberikan arahan internal kepada pegawai KUA Lau.

Ia berharap seluruh ASN KUA Lau dapat bergerak cepat dan bekerja sama agar target pelaporan dapat tercapai sesuai tenggat waktu yang telah ditentukan, yakni paling lambat 31 Januari 2026.

Dengan demikian, diharapkan pelaksanaan tugas dan penilaian kinerja ASN di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Maros dapat berjalan tertib, transparan, dan akuntabel.

Reporter Syamsir Nadja
Editor: @limin

Bagikan Artikel Ini

Infografis