Kasi Bimas Islam dan Kepala KUA Bacan Tinjau Kelayakan Mushalla untuk Alih Status Menjadi Masjid
Daerah

Kasi Bimas Islam dan Kepala KUA Bacan Tinjau Kelayakan Mushalla untuk Alih Status Menjadi Masjid

  05 Mar 2026 |   510 |   Penulis : Humas APRI Halmahera Selatan |   Publisher : Biro Humas APRI Maluku Utara

Bacan, 04/03/2026, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama Kabupaten Halmahera Selatan Dr. Hj. Mizna Laila Albaar, M.Pd.I bersama Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bacan H. Safaruddin, SS., M.H. melakukan peninjauan langsung terhadap kelayakan sebuah mushalla Al-Ikhlas Polres Halmahera Selatan yang diusulkan untuk beralih status menjadi masjid.

Tim diterima langsung oleh Wakapolres Halmahera Selatan, Kompol Iksan Prananto, S.I.K., M.H. Sebelumnya diawali dengan sholat dzuhur bersama kemudian dilanjutkan dengan diskusi dan penjelasan tentang prosedur dan SOP pengajuan peralihan status dari mushalla menjadi masjid.

Peninjauan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas permohonan resmi dari pengurus mushalla setempat yang mengajukan peningkatan status mushalla menjadi masjid. Kegiatan tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh persyaratan administratif maupun teknis telah terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Dalam kesempatan tersebut, Kepala KUA Kecamatan Bacan menyampaikan bahwa perubahan status mushalla menjadi masjid bukan sekadar pergantian nama, tetapi harus memenuhi beberapa indikator penting, antara lain:

  • Ketersediaan jumlah jamaah tetap yang memadai

  • Struktur kepengurusan yang jelas dan aktif

  • Status tanah yang sah dan tidak bermasalah

  • Bangunan yang layak serta memiliki fasilitas pendukung ibadah
  • Dukungan masyarakat sekitar


Sementara itu, Kepala Seksi Bimas Islam Dr. Hj. Mizna Laila Albaar menegaskan bahwa proses verifikasi ini merupakan bagian dari pembinaan dan penataan rumah ibadah agar keberadaannya benar-benar memberikan manfaat optimal bagi umat. termasuk imam akan dilakukan uji kompetensi terlebih dahulu untuk memastikan yang bersangkutan betul-betul layak menjadi seorang imam. 

“Masjid memiliki fungsi yang lebih luas dibanding mushalla, tidak hanya sebagai tempat shalat berjamaah, tetapi juga sebagai pusat pembinaan umat, kegiatan keagamaan, dan pemberdayaan masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu Wakapolres Halmahera Selatan menyampaikan ucapan terimakasih kepada tim kementerian Agama Kab. Halmahera Selatan dan KUA Kecamatan Bacan telah turun langsung meninjau kelayakan mushalla Al-Ikhlas, pada dasarnya kami siap menyiapkan seluruh dokumen persyaratan peralihan status mushalla menjadi masjid, Imbuhnya.

Tim juga melakukan dialog bersama pengurus dan jamaah guna mendengar aspirasi serta memastikan kesiapan pengelolaan masjid ke depan. Hasil dari peninjauan ini akan menjadi bahan rekomendasi dari KUA Kecamatan Bacan untuk proses administrasi lebih lanjut di tingkat Kementerian Agama Kabupaten Halmahera Selatan. (sfr).

Bagikan Artikel Ini

Infografis