Kasi Bimas Islam dan Kepala KUA Bacan Tinjau Kelayakan Mushalla untuk Alih Status Menjadi Masjid
05 Mar 2026 | 510 | Penulis : Humas APRI Halmahera Selatan | Publisher : Biro Humas APRI Maluku Utara
Peninjauan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas permohonan resmi dari pengurus mushalla setempat yang mengajukan peningkatan status mushalla menjadi masjid. Kegiatan tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh persyaratan administratif maupun teknis telah terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala KUA Kecamatan Bacan menyampaikan bahwa perubahan status mushalla menjadi masjid bukan sekadar pergantian nama, tetapi harus memenuhi beberapa indikator penting, antara lain:
- Ketersediaan jumlah jamaah tetap yang memadai
- Struktur kepengurusan yang jelas dan aktif
- Status tanah yang sah dan tidak bermasalah
- Bangunan yang layak serta memiliki fasilitas pendukung ibadah
- Dukungan masyarakat sekitar
Sementara
itu, Kepala Seksi Bimas Islam Dr. Hj. Mizna Laila Albaar menegaskan bahwa
proses verifikasi ini merupakan bagian dari pembinaan dan penataan rumah ibadah
agar keberadaannya benar-benar memberikan manfaat optimal bagi umat. termasuk imam akan dilakukan uji kompetensi terlebih dahulu untuk memastikan yang bersangkutan betul-betul layak menjadi seorang imam.
“Masjid memiliki fungsi yang lebih luas dibanding mushalla, tidak hanya sebagai tempat shalat berjamaah, tetapi juga sebagai pusat pembinaan umat, kegiatan keagamaan, dan pemberdayaan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu Wakapolres Halmahera Selatan menyampaikan ucapan terimakasih kepada tim kementerian Agama Kab. Halmahera Selatan dan KUA Kecamatan Bacan telah turun langsung meninjau kelayakan mushalla Al-Ikhlas, pada dasarnya kami siap menyiapkan seluruh dokumen persyaratan peralihan status mushalla menjadi masjid, Imbuhnya.
Tim juga melakukan dialog bersama pengurus dan jamaah guna mendengar aspirasi serta memastikan kesiapan pengelolaan masjid ke depan. Hasil dari peninjauan ini akan menjadi bahan rekomendasi dari KUA Kecamatan Bacan untuk proses administrasi lebih lanjut di tingkat Kementerian Agama Kabupaten Halmahera Selatan. (sfr).