Daerah
Ka.KUA Tuhemberua Layani Permohonan Taukil Wali Bil Kitabah
09 Sep 2025 | 188 | Penulis : Humas Cabang APRI Nias Utara | Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Utara
Tuhemberua (Humas). Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tuhemberua, Sabrun Mendrofa, S.E., turun langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat terkait pengurusan permohonan taukil wali bil kitabah. Permohonan tersebut diajukan oleh Melius Zai, wali nikah dari Meni Angraeni Zai, yang berhalangan hadir pada prosesi akad nikah putrinya di Wilayah KUA Luhak Nan Duo, Pasaman Barat, Senin (08/09).
Taukil wali bil kitabah merupakan salah satu layanan penting yang difasilitasi KUA, dimana wali bisa mewakilkan hak perwaliannya melalui surat kuasa resmi karena alasan tertentu yang sah. Dalam hal ini, Melius Zai menyerahkan kewenangannya kepada anak laki-laki kandungnya, Ahmad Wahyu Zai, agar prosesi akad nikah putrinya dapat terlaksana secara sah sesuai syariat dan peraturan yang berlaku.
Sabrun Mendrofa, menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, termasuk dalam hal administrasi pernikahan yang membutuhkan ketelitian serta kepastian hukum.
"Kami memastikan setiap pelayanan yang diberikan harus sesuai prosedur dan aturan perundang-undangan, sehingga masyarakat dapat melaksanakan pernikahan dengan tenang, sah secara agama, dan legal menurut negara," ujarnya.
Dengan adanya pelayanan ini, prosesi akad nikah putri Melius Zai, atas nama Meni Angraeni Zai dengan M. Iqbal, dapat berlangsung tanpa hambatan di KUA Luhak Nan Duo, Pasaman Barat, sesuai jadwal yang telah ditetapkan. (MHS/BNP)