Slawi, Kab. Tegal- Pada hari Jumat, (25/10/2024), bertempat di Aula PLHUT Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Tegal, dilaksanakan kegiatan pembinaan Kepala
Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Tegal oleh Kabid Urusan Agama Islam
(Urais) dan Pembinaan Syariah (Binsyar) Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah, H.
Akhmad Farkhan.
Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan
sosialisasi Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 21 Tahun 2024 tentang Pengelolaan
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas Biaya Nikah dan Rujuk di luar Kantor
Urusan Agama Kecamatan dan PMA No. 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Plh.
Kasubag TU Kankemenag Kabupaten Tegal, H. Burhanudin, dan Kasi Bimas Islam
Kankemenag Tegal, H. Kokabudin.
Dalam sambutannya, Kasi Bimas Islam, H.
Kokabudin, menekankan pentingnya kegiatan ini, yang selain sebagai ajang
silaturahmi dengan Kabid Urais yang baru, juga menjadi pengingat dalam rangka menerapkan
setiap Regulasi. Dan diharapkan Regulasi baru ini dapat diterapkan secara
efektif di setiap KUA serta bisa mensosialisasikan dengan bijak pada masyarakat
tanpa memperkeruh situasi yang ada. "Kita di Kemenag kabupaten adalah
pelaksana regulasi bukan pembuatnya, jadi harus siap melaksanakan, termasuk
juga Tegak lurus dengan regulasi yang berlaku tahun 2025." tuturnya.
Beliau juga menyampaikan informasi
terkait dengan proses penggunaan PNBP-NR ditahun berjalan melalui verifikasi
tim khusus sehingga alokasi maupun data bisa lebih valid serta dalam waktu
dekat akan dilakukan pemusnahan dokumen-dokumen nikah lama seperti Blanko NB,
Akta, Buku Nikah maupun duplikat, kartu nikah serta lainya yang akan dihadiri
oleh seluruh Kepala KUA di Kabupaten Tegal.

Sementara itu, dalam arahannya, Kabid
Urais, H. Akhmad Farkhan, menjelaskan bahwa Kantor Urusan Agama (KUA) merupakan
salah satu yang menjadi bagian dari supporting perencanaan Kankemenag
Kabupaten/Kota sehingga perannya sangat strategis di tengah masyarakat. Menurutnya idealnya
KUA adalah seperti Pengadilan Agama (PA), sehingga lahirlah PMA yang baru, beliau juga menyoroti
pasal 16 di PMA 22 tahun 2024 yang berkenaan dengan waktu dan lokasi pernikahan.
"Disaat penghulu sudah tidak menikahkan lagi di luar kantor maka
martabat penghulu akan sama dengan hakim." Ungkapnya. akan
tetapi itu semua masih menunggu serta melihat perkembangan
maupun keputusan nantinya, mengingat baru akan diberlakukan di tahun 2025. Namun
belia juga menegaskan kesemuanya itu juga perlu didukung dengan adanya
gedung-gedung KUA yang representative. Beliau juga mengingatkan para Kepala KUA
untuk bekerja secara profesional sesuai peraturan dan mampu mengoptimalkan
kinerja pegawai di lingkungan KUA.
Kegiatan ini diharapkan dapat
meningkatkan kompetensi para Kepala KUA di Kabupaten Tegal dalam mengelola dan
melaksanakan tugas-tugas mereka dengan lebih baik, sesuai dengan regulasi
terbaru yang telah ditetapkan. Kegiatan ini pun ditutup dan dilanjutkan dengan melakukan
kunjungan persiapan SBSN 2025 ke KUA Slawi oleh Kabid Urais Kanwil Jateng
didampingi Kasi Bimas Islam dan seluruh Kepala KUA yang hadir.
17/PC APRI Kab. Tegal