Rantauprapat, (Humas). Dalam
rangka persiapan dan verifikasi jamaah calon haji tahun 2026 yang tidak jelas
alamat dan keberadaannya guna percepatan pendataan, Kepala Kantor Kementerian
Agama Kabupaten Labuhanbatu melalui Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan
Umrah, Dr. H. Mahdan Munthe, MA memerintahkan Kepala KUA Rantau Utara, Dr. H.
Darman, S.Ag, MA untuk melaksanakan percepatan pendataan dimaksud untuk calon
jamaah haji kecamatan Rantau Utara dan Bilah Barat di masjid Fatma Hasanah,
Jalan Cut Nyak Din Rantauprapat, Kamis pagi, (21/8).
Acara
yang turut dihadiri Kepala Seksi PHU ini, Darman menyampaikan bahwa pendataan
ulang jamaah haji penting dilakukan karena banyaknya dalam dua atau tiga tahun
belakangan ini ditemukan data calon jamaah haji yang tidak jelas keberadaannya
dan tidak pernah melapor ke seksi PHU tentang kondisi yang sebenarnya apakah
mengundurkan diri, pindah alamat, meninggal dunia atau alasan lainnya.
“Kadang
kita bingung ketika dilakukan pendataan untuk bimbingan manasik haji pada
tahun-tahun lalu contohnya, kita tidak menemukan orangnya. Kalau pindah alamat
tentu hal yang biasa, tetapi yang anehnya tetangganya sendiri pun tidak
mengenalnya, istilah orang seksi Haji jamaah batu," ujar Darman.
Selanjutnya,
Darman mengucapkan terimakasih kepada seluruh jamaah calon haji tahun 2026 yang
telah berkenan hadir dan menyampaikan bahwa untuk musim haji 2026 sebagaimana
yang telah beredar beritanya, lembaga yang akan menyelenggarkannya adalah Badan
Penyelenggara Haji yang telah dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto beberapa
waktu yang lalu, tetapi dikarenakan belum keluarnya regulasi terbaru pemerintah
tentang itu, maka sampai saat ini penyelenggaraan haji masih di bawah
Kementerian Agama.

Senada
dengan Darman, Kasi PHU Dr. H. Mahdan Munthe, MA. menambahkan bahwa kegiatan
ini selain pendataan dan meng update data jamaah haji tahun 2026 adalah
permintaan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Utara dalam rangka
persiapan penyelenggaraan haji tahun 1447 H/2026 M, khususnya yang terkait
penyelesaian dokumen jamaah haji reguler yang telah terverifikasi masuk dalam
alokasi kuota tahun 1447 H/2026 M.
“Hasil dari verifikasi ini harus sudah
dilaporkan ke kanwil Kemenag Sumatera Utara Sabtu 23 Agustus ini dan bagi yang
menunda keberangkatannya membuat surat pernyataan penundaan yang blankonya
sudah kita siapkan”, ungkap Mahdan.
Jamaah
yang yang hadir sekitar 43 orang jamaah dari kecamatan Rantau Utara dan Bilah
Barat. Mereka cukup antusias mengkutinya dan diakhiri dengan tanya jawab dari
jamaah tentang hal-hal yang berkaitan dengan teknis keberangkatan haji. (MHS/DRM)