Ka. KUA Medan Deli Laksanakan Layanan Ikrar Taukil Wali di Lapas Kelas I Medan
Daerah

Ka. KUA Medan Deli Laksanakan Layanan Ikrar Taukil Wali di Lapas Kelas I Medan

  06 Nov 2025 |   175 |   Penulis : Humas Cabang APRI Kota Medan |   Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Utara

Medan, (Humas). Kepala KUA Medan Deli H. Aslen, S.Th.I,MA melakukan pelayanan prosedur pemeriksaan wali nikah calon pengantin warga Tanjung Mulia Medan Deli sekaligus menyaksikan pembacaan Ikrar Taukil Wali Bilkitabah oleh Wali Nasab di hadapan dua orang saksi disebabkan wali nikah berstatus warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Medan, Kamis (6/11).

Kepala KUA Medan Deli menjelaskan Wali dalam pernikahan merupakan salah satu rukun sahnya pernikahan dalam Islam. Oleh karenanya secara regulasi PPN melakukan pemeriksaan nikah untuk memastikan kelengkapan dan kebenaran dokumen dan persyaratan nikah.

Ditambah juga memastikan tidak adanya hubungan yang menghalangi pernikahan antara calon suami dan isteri dan juga memastikan akurasi dan kedudukan wali.

“Untuk itulah diupayakan proses pemerikasaan pernikahan dilakukan semaksimal mungkin. Dengan dapatnya kita selaku PPN bertemu dengan ayah kandung calon mempelai Wanita maka dapat lah dipastikan tidak adanya halangan pernikahan. Dan wali nikah karena tidak bisa hadir di acara akad nikah dapat berikrar berwakil wali kepada pihak keluarga yang ditunjuk," jelasnya. 


Sehingga dengan demikian pernikahan dapat terlaksana dengan baik serta syarat dan ketentuan juga terpenuhi dengan baik, serta hak ayah kandung sebagai wali nasab masih bisa dicatatkan dalam buku nikah atau kutipan akta nikah. Dan apa yang diharapkan untuk mewujudkan keluarga Sakinah dan Maslahat semoga menjadi kenyataan, tambah Aslen.

Turut juga hadir mendampingi dan bertindak sebagai saksi Kepala Lingkungan 1 Tanjung Mulia Muhammad Ridwan Solin, Amd dan pihak keluarga mempelai Wanita. (MHS/AS)

Bagikan Artikel Ini

Infografis