Daerah
Ka KUA Lubuk Pakam Hadiri Rakor Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Kabupaten Deli Serdang Tahun 2025
23 Dec 2025 | 23 | Penulis : Humas Cabang APRI Deli Serdang | Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Utara
Lubuk Pakam, (Humas). Ka KUA Lubuk Pakam menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Kabupaten Deli Serdang Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Deli Serdang melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kab. Deli Serdang.
Kegiatan ini berlangsung dalam rangka memperkuat sinergi lintas sektor guna mencegah dan menangani potensi konflik sosial di wilayah Kabupaten Deli Serdang yang dilaksanakan pada hari Selasa, (23/12) di Aula MUI Deli Serdang.
Rakor tersebut dibuka oleh Sekretaris Badan Kesbangpol Deli Serdang PS. Sitorus dan dihadiri oleh unsur Forkopimda, perangkat daerah terkait,Polrestabes Medan,Polrestabes Deli Serdang, MUI, FKUB, FKDM, Tokoh masyarakat, tokoh agama, serta perwakilan instansi vertikal, termasuk Kementerian Agama Kabupaten Deli Serdang.
Kehadiran Ka KUA Lubuk Pakam menjadi bentuk komitmen KUA dalam mendukung upaya pemerintah daerah menjaga stabilitas sosial, kerukunan umat beragama, serta ketenteraman masyarakat terlebih dalam perayaan Natal 2025 dan penyambutan Tahun Baru 2026.
Dalam forum tersebut dibahas berbagai isu strategis terkait potensi konflik sosial, langkah-langkah pencegahan dini, serta mekanisme koordinasi terpadu antarinstansi. Penekanan diberikan pada pentingnya peran semua pihak, termasuk tokoh agama dan lembaga keagamaan, dalam membangun komunikasi yang harmonis dan menyebarkan nilai-nilai moderasi beragama di tengah masyarakat.
Ka KUA Lubuk Pakam menyampaikan bahwa KUA memiliki peran penting dalam pembinaan umat, penguatan ketahanan keluarga, serta edukasi keagamaan yang menyejukkan. Menurutnya, pendekatan keagamaan yang moderat dan persuasif menjadi kunci dalam mencegah munculnya konflik sosial yang berakar dari kesalahpahaman dan perbedaan.
Melalui Rakor ini diharapkan terbangun koordinasi yang lebih solid antara pemerintah daerah, aparat keamanan, dan pemangku kepentingan lainnya, sehingga penanganan konflik sosial di Kabupaten Deli Serdang dapat dilakukan secara cepat, tepat, dan berkelanjutan demi terciptanya masyarakat yang aman, rukun, dan harmonis.