Ka. KUA Kisaran Timur Menjadi Saksi Ahli dalam Penelantaran Anak di Mapolres Asahan
Daerah

Ka. KUA Kisaran Timur Menjadi Saksi Ahli dalam Penelantaran Anak di Mapolres Asahan

  27 Aug 2025 |   132 |   Penulis : Biro Humas APRI Sumatera Utara |   Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Utara

Kisaran, (Humas). Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Kisaran Timur, H. Junaidi, S.Ag., M.M. yang mewakili Ka.Kan.Kemenag. Kab. Asahan, H. Abdul Manan, MA. Menerima undangan dari Mapolres Asahan, menjadi saksi ahli dalam pelantaran anak. Kesaksiannya diberikan dalam ruang Mapolres Asahan, Selasa (27/08) Pukul. 10.00 hingga pukul 12.00.

Bersama Bripka Putri mengatakan, seorang anak dikatakan terlantar apabila anak tersebut tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya dengan wajar, baik secara rohani, jasmani, maupun sosial. Menelantarkan anak adalah praktik melepaskan tanggung jawab dan klaim atas keturunan dengan cara ilegal. 

Seorang anak dikatakan terlantar apabila anak tersebut tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya dengan wajar, baik secara rohani, jasmani, maupun sosial. Anak yang ditelantarkan bukan disebabkan oleh ketidak hadiran orang tua, melainkan hak yang seharusnya dimiliki oleh anak tidak terpenuhi karena suatu alasan dari kedua orang tua. Menelantarkan anak dikategorikan sebagai suatu tindakan kekerasan dan merupakan   perbuatan yang dilarang oleh peraturan hukum pidana Indonesia.

Hukuman penjara untuk penelantaran anak di Indonesia diatur dalam berbagai undang-undang, termasuk UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan UU PKDRT. Pelaku dapat dijerat pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp100.000.000 jika tidak memberikan nafkah dan menyebabkan penderitaan. Sedangkan penelantaran dalam lingkup rumah tangga bisa dikenakan pidana penjara maksimal 3 tahun.

Proses pemberian kesaksian berjalan dengan lancar tanpa kendala berarti. Sebagai saksi ahli Junaidi memberikan pandangannya terkait dugaan pelantaran anak.  “Kasus ini menjadi perhatian publik di Kab. Asahan Khususnya Kec. Kisaran Timur, mengingat pentingnya perlindungan terhadap hak-hak pada anak. Penelantaran anak merupakan persoalan yang tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga kesejahteraan sosial secara keseluruhan. Ketika  ikatan perkawinan tidak menjalankan kewajiban dalam memenuhi kebutuhan keluarga termasuk tindakan kekerasan dalam penelantaran,” ujarnya. (MHS/JUN) 

Bagikan Artikel Ini

Infografis