Ka. KUA Kec. Mandau Sosialisaikan GAS Pencatatan Nikah
14 Aug 2025 | 70 | Penulis : Biro Humas APRI Riau | Publisher : Biro Humas APRI Riau
Bengkalis (Humas) Kepala KUA Kec. Mandau Saim gelar sosialisasi
Gerakan Sadar (GAS) Pencatatan Nikah Rabu, 13 Agustus 2025 di aula Kelurahan Air Jamban. Hal itu dilakukan
untuk menyadarkan masyarakat akan pentingnya nikah tercatat secara hokum
sekaligus menyelamatkan masa depan anak terkait administrasi.
Suasana siang itu di Aula
Kelurahan Air Jamban terasa berbeda. Kursi-kursi tersusun rapi, wajah-wajah
serius para ketua RT dan RW memenuhi ruangan. Mereka datang bukan sekadar
memenuhi undangan, tetapi membawa rasa ingin tahu yang besar. Di depan ruangan,
berdiri Kepala KUA Kecamatan Mandau, bersiap menyampaikan sesuatu yang tak
hanya soal aturan, tetapi tentang masa depan keluarga dan anak-anak di Mandau.
Dengan suara tegas namun
hangat, Kepala KUA Mandau menjelaskan bagaimana perkawinan yang
tidak tercatat bisa menjadi bom waktu. Ia membedah data, menceritakan
kasus-kasus yang pernah terjadi — pasangan yang kehilangan hak waris, anak yang
terhambat mendapatkan dokumen identitas, hingga sengketa rumah tangga yang
sulit diselesaikan karena tidak ada catatan resmi.
“Pernikahan yang tidak tercatat
adalah celah yang bisa menghilangkan hak-hak dasar keluarga. GAS Pencatatan
Nikah ini kita gulirkan agar masyarakat sadar, terlindungi, dan terhindar dari
masalah di kemudian hari,” ujarnya.
Diskusi pun mengalir. Para
ketua RT dan RW saling berbagi cerita, ada yang mengaku pernah menemukan
pasangan menikah tanpa pencatatan resmi, ada pula yang mengungkap pernikahan
usia muda yang dirahasiakan dari pihak berwenang. Setiap cerita yang muncul
membuat suasana semakin hening — bukan karena bosan, tetapi karena semua mulai
menyadari bahwa ini masalah nyata, bukan sekadar wacana.
Di akhir acara, tepuk tangan bergema. GAS Pencatatan Nikah bukan lagi sekadar sosialisasi, melainkan panggilan hati. Dari Air Jamban, gaungnya diharapkan menyebar ke seluruh Mandau, memastikan bahwa setiap janji suci terikat kuat, tidak hanya di hadapan Tuhan, tetapi juga di mata hukum.