Kampar (Humas) Kepala Kantor Urusan Agama (Ka.
KUA) Kecamatan Kampar Utara, H. Abu Zahril, S.Ag., melakukan peninjauan
langsung ke lokasi tanah wakaf milik Pimpinan Ranting Muhammadiyah (PRM) Naga
Beralih, yang terletak di wilayah Kampar Utara, pada Selasa, 8/7/2025
Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan
penandatanganan Akta Ikrar Wakaf (AIW) oleh pewakif, Drs. H. Muhammad Yunus
Rasyid, atas sebidang tanah seluas 3,07 hektare. Tanah tersebut diwakafkan
untuk kepentingan dakwah dan pendidikan Islam, khususnya dalam mendukung
program dan aktivitas keumatan di bawah naungan Muhammadiyah.
Dalam keterangannya, H. Abu Zahril
menyampaikan apresiasi kepada pihak wakif dan nadzir atas komitmennya dalam
mewakafkan tanah demi kemaslahatan umat. “Wakaf adalah investasi akhirat. Kami
berharap tanah wakaf ini benar-benar dikelola secara profesional dan bermanfaat
jangka panjang bagi masyarakat sekitar,” ujarnya.
Sementara itu, Muhammad Yunus, selaku
pewakif, mengungkapkan niat tulusnya dalam mewakafkan tanah tersebut. “Saya mewakafkan
tanah ini semata-mata karena Allah, dengan harapan bisa menjadi ladang amal
jariyah yang terus mengalir pahalanya. Semoga tanah ini benar-benar
dimanfaatkan untuk kegiatan dakwah, pendidikan, dan kemasyarakatan yang membawa
kebaikan bagi generasi mendatang,” ungkapnya penuh haru.
Pihak PRM Naga Beralih yang diwakili
oleh Dr. Ahmad Dahlan menyambut baik langkah tersebut dan menyatakan komitmen
mereka untuk segera memanfaatkan tanah wakaf ini sesuai dengan peruntukannya,
dalam semangat membangun pusat dakwah yang kuat di tengah masyarakat.
Dengan ditandatanganinya AIW, status hukum
tanah wakaf kini sah dan tercatat secara resmi, sekaligus memperkuat legalitas
amal usaha Muhammadiyah dalam pelayanan keagamaan dan sosial di Kecamatan
Kampar Utara. Pungkas Abu Zahril ( Fatmi )