Daerah
Ka. KUA Gunung Maligas Mengikuti Penentuan Zakat Fitrah dan Fidyah Ramadhan 1447 H
04 Mar 2026 | 6 | Penulis : Humas Cabang APRI Simalungun | Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Utara
Gunung Maligas, (Humas). Kepala KUA Gunung Maligas, Rudiamsyah Samsri, MM, bersama BAZDA Kecamatan Gunung Maligas serta seluruh Pangulu dan Tokoh Agama se-Kecamatan Gunung Maligas mengadakan rapat penentuan besaran Zakat Fitrah dan Fidyah untuk Ramadhan 1447 H.
Rapat tersebut dilaksanakan di kediaman Pangulu Karang Sari, Yuda Muspianto, SH. Kegiatan ini bertujuan untuk menyepakati besaran zakat yang akan menjadi pedoman masyarakat dalam menunaikan kewajiban Zakat Fitrah dan Fidyah pada bulan suci Ramadhan tahun ini.
Selain membahas penetapan besaran zakat, kegiatan ini juga menjadi momentum pengenalan BAZDA Kecamatan Gunung Maligas yang baru terbentuk.
Diharapkan dengan terbentuknya BAZDA di tingkat kecamatan, pengelolaan zakat dapat berjalan lebih terkoordinir, transparan, dan tepat sasaran.
Melalui rapat ini, seluruh unsur pemerintahan nagori dan tokoh agama berkomitmen untuk bersama-sama menyosialisasikan hasil keputusan kepada masyarakat demi kelancaran pelaksanaan ibadah Ramadhan 1447 H. (MYS)