Ka. KUA Gunung Maligas melaksanakan Taukil Wali
14 Oct 2025 | 148 | Penulis : Humas Cabang APRI Simalungun | Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Utara
Gunung Maligas, (Humas). Kepala KUA Gunung Maligas, Rudiamsyah Samsri, MM, melaksanakan taukil wali untuk mewakili wali nikah yang berhalangan hadir dalam akad nikah, Senin (13/10). Proses ini dapat berupa taukil bil kitabah (tertulis) atau taukil bil lisan (lisan) dan melibatkan pembacaan ikrar serta penandatanganan dokumen agar akad nikah sah secara agama dan hukum negara.
Wali akan menyampaikan ikrar tertulis yang ditandatangani di hadapan Kepala KUA, dua saksi, dan penghulu. Kepala KUA kemudian akan membuat Surat Ikrar Taukil Wali yang dijadikan dokumen persyaratan untuk pelaksanaan akad nikah di tempat lain.
Proses ini dilakukan secara lisan sebelum akad nikah berlangsung, bisa di tempat acara atau di luar itu.Wali nikah secara langsung berikrar kepada orang yang dipercaya, seperti penghulu atau kerabat, untuk menikahkan putrinya.
Proses ini sangat penting untuk memastikan bahwa akad nikah tetap sah secara syariat dan diakui oleh negara meskipun wali nasab tidak bisa hadir.
Surat taukil wali berfungsi sebagai bukti administrasi resmi untuk keperluan pencatatan pernikahan di KUA. Proses ikrar dan penandatanganan menjadi bentuk pertanggungjawaban dan mencegah adanya pemalsuan data. (MHS/MYS)