Daerah
Ka KUA Gunung Maligas Imbau PAI Dalam Proses Sertifikasi Kepada UMKM
25 Sep 2025 |
19 |
Penulis : Humas Cabang APRI Simalungun |
Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Utara
Gunung Maligas, (Humas) Kepala KUA Gunung Maligas, Rudiamsyah Samsri, MM, mengedukasi pelaku usaha dan masyarakat mengenai pentingnya sertifikat halal, manfaatnya, dan aturan yang berlaku, Kamis (25/09). Ka KUA Gunung Maligas menyampaikan Tugas Penyuluh dalam pembuatan sertifikat Halal meliputi survei langsung ke lokasi usaha untuk memverifikasi bahan dan proses produksi, memastikan kehalalan produk, serta membantu penginputan data ke platform digital seperti Si Halal.
Peran penyuluh sangat penting untuk meningkatkan kesadaran dan kemampuan UMKM, membuka pasar yang lebih luas, meningkatkan kepercayaan konsumen, dan mematuhi regulasi Jaminan Produk Halal (JPH).
Membantu proses pendaftaran secara online dan membantu pelaku usaha mengurus dokumen yang diperlukan, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB). Menginput data pelaku usaha dan produk ke platform seperti Si Halal untuk diajukan ke sidang Komisi Fatwa.
Kepatuhan Regulasi terutama dalam menghindari proses sanksi administratif dan larangan edar produk akibat tidak memiliki sertifikat halal. Hal ini menjadi penekanan utama yang disampaikan oleh Ka KUA dihadapan PAI.
Dalam hal ini yang dapat melaksanakan pendampingan pembuatan sertifikat Halal adalah Penyuluh Agama Islam yang dilatih secara khusus oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). (MHS/RS/MYS)
Share
|
|
|
|