Jati Diri KUA Kecamatan
Opini

Jati Diri KUA Kecamatan

  07 Jan 2026 |   79 |   Penulis : Biro Humas APRI Sumatera Selatan |   Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Selatan

Oleh :

H. Midi, SHI (Kepala KUA Benakat-Muara Enim-Sumatera Selatan) 


Latar Belakang

KUA adalah Kantor Urusan Agama jangan dijadikan Kantor Urusan Anak, artinya layanan yang berada di KUA hanya sebatas layanan hal-hal yang bersifat nikah saja…!!!!??? Seperti yang dikutip (https://satudata.kemenag.go.id/dataset/detail/jumlah-kua-menurut-tipologi) pada tahun 2025  jumlah KUA se-Indonesia 5.917 Unit KUA, 1050 Unit KUA diantaranya tipelogi D1 dan D2 artinya jika layanan KUA hanya terfokus pada Nikah dan Rujuk saja, maka KUA bagaikan rumah tua yang tak terurus.

 

Jati diri KUA Kecamatan

Kantor Urusan Agama Kecamatan merupakan unit pelaksana teknis Kementerian Agama di tingkat kecamatan yang mengurus berbagai layanan keagamaan Islam yang, meliputi pelayanan nikah-rujuk, bimbingan keluarga sakinah, kemasjidan, zakat-wakaf, konsultasi syariah, penerangan agama, bimbingan manasik haji, serta administrasi keagamaan dan pengelolaan data, bukan hanya sebatas urusan pernikahan saja, sebagai pusat layanan umat Islam di wilayahnya. 

Tugas Utama (Berdasarkan PMA No. 24 Tahun 2024)

  • Pelayanan Nikah dan Rujuk: Pelaksanaan, pengawasan, pencatatan, dan pelaporan pernikahan serta rujuk.
  • Bimbingan Keluarga Sakinah: Memberikan bimbingan perkawinan dan konseling keluarga.
  • Bimbingan Kemasjidan: Pembinaan dan pengembangan masjid sebagai pusat kegiatan umat.
  • Bimbingan Zakat dan Wakaf: Pelayanan dan pembinaan pengelolaan zakat dan wakaf.
  • Konsultasi Syariah: Layanan konsultasi hukum Islam.
  • Penerangan dan Penyuluhan Agama Islam: Memberikan bimbingan dan penyuluhan agama.
  • Bimbingan Hisab Rukyat dan Pembinaan Syariah: Pelayanan terkait penentuan waktu ibadah.
  • Bimbingan Manasik Haji: Layanan bimbingan manasik bagi jemaah haji reguler.
  • Pengelolaan Data Keagamaan: Penyusunan statistik dan sistem informasi manajemen KUA.
  • Ketatausahaan dan Kerumahtanggaan: Pelaksanaan administrasi internal KUA. 

Berlandaskan Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun  2024 tentang Organisasi dan tata kerja kantor urusan agama selayaknya seorang ASN Kementerian Agama yang bertugas di Kantor Urusan Agama Kecamatan berinovasi dalam pengembangan diri agar 10 tufoksi KUA tersebut dapat dilaksanakan secara maksimal. Salah satu upaya yang dapat ditempuh dengan menjalin Kerjasama yang baik dengan pihak terkait. Semoga kita semua diberi kemudahan dalam melaksanakannya. والله أعلمُ بالـصـواب

Bagikan Artikel Ini

Infografis