Batanghari, Lampung Timur (Humas APRI)--- Program Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf di Kecamatan Batanghari menjadi momentum penting dalam memperkuat fungsi wakaf sebagai instrumen pemberdayaan umat. Pada Rabu (17/09/2025), KUA Batanghari melakukan pendampingan pengukuran tanah wakaf yang dilaksanakan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lampung Timur.
Pendampingan ini melibatkan Penyuluh Agama Islam Fungsional, Asriatun dan Asih Nurmawati, serta Penyuluh Agama Islam P3K, yakni Nurlailani, Edy Prayitno, dan Subekti. Turut serta pula staf KUA Batanghari, Puspita Rini, serta Taufik. Kehadiran tim KUA memastikan proses pengukuran berlangsung sesuai prosedur dengan melibatkan unsur kepala desa, wakif, nadzir, hingga saksi batas tanah.
Tercatat ada 12 lokasi tanah wakaf yang diukur, tersebar di enam desa, yaitu Desa Telogorejo, Adi Warno, Rejo Agung, Balekencono, Balerejo, dan Banjarrejo. Selain mendampingi petugas ukur dari BPN, tim KUA juga memastikan pemasangan tanda batas tanah (patok) serta kelengkapan administrasi yang diperlukan.
Kepala KUA Batanghari, H. Subhan, menegaskan bahwa sertifikasi tanah wakaf tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga membuka ruang pengelolaan aset wakaf agar lebih produktif. “Dengan adanya program sertifikasi tanah wakaf ini, kami berharap status hukum tanah wakaf semakin kuat, sehingga dapat memberikan kepastian dan kemaslahatan bagi umat. Ke depan, wakaf yang tersertifikasi akan lebih mudah dikembangkan untuk kepentingan pendidikan, sosial, dan keagamaan,” jelasnya.
Program sertifikasi tanah wakaf sendiri merupakan salah satu prioritas nasional Kementerian Agama. Langkah ini bertujuan memastikan bahwa aset wakaf tidak hanya aman secara hukum, tetapi juga dapat diberdayakan untuk kesejahteraan masyarakat. Dengan pengelolaan yang baik, tanah wakaf dapat dimanfaatkan untuk membangun sarana pendidikan, rumah ibadah, layanan kesehatan, hingga kegiatan ekonomi produktif yang berkelanjutan.
Kehadiran KUA Batanghari dalam setiap tahapan program ini menjadi wujud nyata komitmen dalam menjaga amanah wakaf serta memastikan manfaatnya dapat dirasakan lintas generasi. Sertifikasi tanah wakaf bukan semata administrasi, melainkan bagian dari ikhtiar besar untuk menghadirkan kemaslahatan yang lebih luas bagi umat. ***(NL)