Daerah

BPJPH dan KUA Perkuat Jaminan Produk Halal di Industri Kerupuk Kecamatan Pakkat
18 May 2026 | 20 | Penulis : Humas Cabang APRI Humbang Hasundutan | Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Utara
Pakkat, (Humas). Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI bersama KUA Kecamatan Pakkat Kabupaten Humbang Hasundutan menggelar Pendampingan dan Bimbingan Teknis Jaminan Produk Halal bagi 10 pelaku usaha mikro kecil menengah di sentra produksi kerupuk Desa Tukka, Jumat (16/05/2026). Kegiatan ini difokuskan pada peningkatan pemahaman sistem jaminan halal, praktik produksi bersih, hingga pendampingan pengisian aplikasi SIHALAL.
Pegawai BPJPH Perwakilan Humbahas, Putri Aswanti Hasanah dalam pembukaan kegiatan menegaskan bahwa sertifikasi halal adalah pintu masuk bagi UMKM untuk naik kelas. “Produk halal bukan lagi sekadar kewajiban syariat. Ini adalah standar mutu global. Konsumen di Jakarta, Malaysia, bahkan Timur Tengah sekarang menuntut logo halal resmi. Kalau pelaku kerupuk Humbahas tidak bergerak cepat, pasar akan diambil produk dari luar,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, seluruh produk makanan dan minuman yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal. Untuk UMKM, pemerintah menyediakan program SEHATI yang membebaskan biaya sertifikasi hingga Rp3,5 juta per pelaku usaha.
Tim pendamping Proses Produk Halal (PPH) BPJPH melakukan visitasi langsung ke tiga pabrik kerupuk. Pemeriksaan meliputi Bahan Baku: Memastikan tepung tapioka, minyak goreng, bumbu, dan bahan pengembang tidak mengandung unsur babi, alkohol, atau bahan haram lainnya. Proses Produksi: Memastikan alat giling, pengukusan, dan penggorengan tidak bercampur dengan produk non-halal. Penyimpanan: Ruang simpan bahan baku harus terpisah dan diberi label jelas.Dokumentasi: Setiap pelaku usaha wajib membuat SOP Halal dan buku catatan bahan masuk-keluar.
“Yang sering jadi temuan adalah penggunaan minyak goreng bekas untuk produk halal dan non-halal secara bergantian. Ini melanggar sistem jaminan halal,” jelas Pendamping PPH BPJPH.
Pemilik Pabrik Kerupuk mengaku selama 5 tahun berjualan ia sering ditanya pembeli: “Ini halal kan, Pak?” “Dulu saya jawab halal karena saya Islam. Tapi ternyata itu tidak cukup. Sekarang setelah ikut pendampingan, saya paham harus ada bukti tertulis. Bulan depan kami ajukan sertifikasi. Semoga bisa masuk minimarket,” katanya sambil menunjukkan buku catatan bahan baku.
BPJPH dan KUA Kecamatan Pakkat sepakat membentuk Tim Satgas Halal Humbahas yang akan melakukan monitoring setiap 3 bulan sekali. Tim ini bertugas memastikan komitmen pelaku usaha dalam menjaga sistem jaminan halal pasca sertifikasi.Selain itu, akan diadakan pelatihan “Halalpreneur” untuk membantu pelaku usaha mengemas dan memasarkan produk halal melalui platform digital.
Penutup Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan komitmen bersama antara pelaku usaha, BPJPH, dan Kua Kecamatan Pakkat Humbahas untuk mewujudkan Humbang Hasundutan sebagai “Kabupaten Produk Halal Unggulan 2027”. Dengan sertifikasi halal, kerupuk Humbahas diharapkan tidak hanya laris di pasar lokal, tetapi juga mampu bersaing di pasar nasional dan ekspor, sekaligus memberikan jaminan ketenangan bagi konsumen Muslim.