Program ini merupakan kolaborasi lintas sektoral antara Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Pengadilan Agama Tenggarong, KUA Loa Janan, KUA Tenggarong, dan Disdukcapil Tenggarong. Bupati Kutai Kartanegara, Aulia Rahman Basri, dalam sambutannya menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar seremonial, melainkan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum dan kepastian status bagi masyarakat.
Kegiatan ini mengusung konsep one day service, di mana peserta memperoleh tiga layanan sekaligus dalam satu waktu dan tempat, yakni sidang isbat, penerbitan buku nikah, serta pembaruan administrasi kependudukan. Ketua PW APRI Kalimantan Timur, Hairillah, yang juga Kepala KUA Loa Janan, menyampaikan bahwa seluruh peserta telah melalui proses verifikasi yang ketat, dengan prioritas bagi pasangan yang telah lama menikah namun belum memiliki legalitas resmi.

APRI Kaltim menilai kegiatan ini sebagai langkah strategis dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pencatatan pernikahan. Selain memberikan kepastian hukum bagi pasangan, legalitas pernikahan juga berdampak pada pemenuhan hak-hak sipil lainnya, seperti administrasi kependudukan dan perlindungan hukum keluarga. APRI Kaltim juga mendorong agar program serupa dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan di berbagai daerah sebagai upaya menekan angka pernikahan tidak tercatat.
Kegiatan ini sekaligus mempertegas peran penghulu sebagai garda terdepan dalam pelayanan keagamaan, khususnya dalam memastikan setiap peristiwa nikah tercatat secara resmi. APRI Kaltim berharap sinergi antara pemerintah daerah, KUA, dan instansi terkait dapat terus diperkuat guna mewujudkan pelayanan publik yang lebih efektif, terintegrasi, dan berorientasi pada kepastian hukum bagi seluruh masyarakat.
Selain itu, APRI Kaltim juga menekankan pentingnya penguatan edukasi kepada masyarakat melalui KUA di tingkat kecamatan, baik melalui media sosial maupun layanan langsung, agar masyarakat semakin memahami prosedur dan pentingnya pencatatan nikah sejak awal. Upaya preventif ini diharapkan mampu mengurangi praktik pernikahan tidak tercatat di masa mendatang.