Labuhan Ratu (Humas KUA)--- Dalam rangka percepwtwn proses penerbitan Elektronik Akta Ikrar Wakaf (E-AIW) , Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur, melakukan kunjungan dan penandatangan berkas E-AIW ke lokasi tanah wakaf bertempat di Desa Labuhan Ratu V. Selasa (3/12/2024).
Dalam kunjungan tersebut Solihin Panji selaku Kepala KUA didampingi oleh PAIF, Purnomosidi dan PAI P3K Nurlailani. Kunjungan tersebut merupakan langkah konkret dalam upaya mempercepat legalisasi wakaf yang sangat penting untuk pengelolaan dan pemberdayaan aset wakaf di wilayah tersebut.
Solihin Panji menjelaskan bahwa percepatan penerbitan E-AIW merupakan bagian dari program nasional yang bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mewakafkan hartanya.
"Proses ini merupakan langkah awal yang sangat penting untuk memberikan kepastian hukum bagi tanah wakaf. Kami berharap dengan adanya percepatan ini, lebih banyak tanah wakaf yang dapat didaftarkan dan dimanfaatkan untuk kepentingan umat," ujar Solihin Panji.
Kunjungan ke lokasi ini juga dihadiri pihak Edi Waluyo selaku wakif, Nuryadi selaku Nadzir dan 2 orang saksi. Proses verifikasi dan penandatangan E AIW ini dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Setelah proses ini selesai, akta ikrar wakaf akan segera diterbitkan dan tanah wakaf dapat dimanfaatkan untuk jamaah". Tambah Solihin
Sementara itu, masyarakat setempat menyambut baik inisiatif ini. Salah seorang warga, Nuryadi, yang juga merupakan Tokoh Agama di desa tersebut, mengungkapkan harapannya agar tanah wakaf yang didaftarkan dapat segera digunakan untuk kepentingan umat. "Kami berharap tanah ini bisa dimanfaatkan untuk membangun Musholla di daerah kami kami," ujarnya.
Semua ini terselenggara berkat kerja sama antara Wakif, Nadzir, para saksi, dan KUA. Semoga menjadi investasi akhirat bagi kita semua, khususnya bagi wakif, dan semoga Nadzir mampu mengemban amanah serta mendayagunakan harta benda wakif sesuai peruntukannya," tambahnya.
Proses percepatan ini diharapkan dapat terus berlanjut di seluruh Wilayah Kabupaten Lampung Timur, guna memperluas akses masyarakat terhadap manfaat wakaf, yang pada gilirannya akan mendukung pembangunan sosial dan keagamaan di wilayah tersebut***(NL)