AMANKAN ASET UMAT: KUA Pagentan Kolaborasi dengan Kemenag dan BPN Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf
Informasi

AMANKAN ASET UMAT: KUA Pagentan Kolaborasi dengan Kemenag dan BPN Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf

  16 Oct 2025 |   85 |   Penulis : APRI mBanjar |   Publisher : Biro Humas APRI Jawa Tengah

Banjarnegara – Kantor Urusan Agama (KUA) Pagentan mengambil langkah proaktif untuk mengamankan aset-aset umat melalui kegiatan vital bertajuk "Pendampingan, Pembinaan, dan Koordinasi Sertifikasi Tanah Wakaf." Acara ini berlangsung di Aula KUA Pagentan pada Rabu (15/10/2025) dan menjadi forum penting yang mempertemukan 50 perwakilan dari seluruh desa se-Kecamatan Pagentan.

Fokus utama kegiatan ini adalah mempercepat legalitas hukum tanah wakaf yang belum tersertifikasi, sekaligus membangun sinergi yang kuat antara Nazir (pengelola wakaf), KUA, dan Badan Pertanahan Negara (BPN).

Beberapa pejabat penting turut hadir, termasuk Kasi Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kemenag Banjarnegara, Raudhotul Jannah, Kepala KUA Pagentan Muhamad Zayin Bunani, Pengawas Madrasah Kecamatan Pagentan Hisam, serta narasumber teknis dari BPN


Kepala KUA Pagentan, Muhamad Zayin Bunani, menyoroti peran strategis tanah wakaf dalam kemajuan umat, namun ia juga mengakui adanya kendala besar terkait status legalitas. “Kami berharap kegiatan ini menjadi langkah awal percepatan sertifikasi tanah wakaf di Kecamatan Pagentan, agar aset umat terlindungi secara hukum dan dapat dimanfaatkan maksimal untuk kepentingan ibadah dan sosial,” ujar Zayin Bunani. Ia menegaskan bahwa legalitas adalah kunci untuk memastikan keberlanjutan manfaat wakaf.

Menanggapi hal tersebut, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Banjarnegara, Raudhotul Jannah, menekankan bahwa percepatan sertifikasi membutuhkan kolaborasi multi-pihak. “Kementerian Agama siap memfasilitasi para Nazir, namun tetap dibutuhkan partisipasi aktif dari masyarakat dan perangkat desa dalam proses pengumpulan dokumen dan legalitas,” jelasnya, menggarisbawahi pentingnya keterlibatan Nazir dan aparatur desa.

Sesi paling dinantikan adalah pemaparan dari narasumber BPN, yang memberikan panduan teknis mendetail mengenai alur sertifikasi, identifikasi masalah umum di lapangan, serta solusi percepatan, termasuk kemungkinan pengurusan secara kolektif.

Tujuan akhir dari koordinasi ini adalah memastikan seluruh aset wakaf di Pagentan tercatat, aman dari sengketa, dan dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi kesejahteraan masyarakat. Diharapkan 50 perwakilan desa yang hadir dapat menjadi ujung tombak untuk menindaklanjuti proses pendaftaran dan pengurusan tanah wakaf di wilayah masing-masing setelah kegiatan ini. (msa)

Bagikan Artikel Ini

Infografis