10 Hari Sebelum Akad Catin Jayaloka Mengikuti Bimwin
Nasional

10 Hari Sebelum Akad Catin Jayaloka Mengikuti Bimwin

  27 Jan 2026 |   118 |   Penulis : Biro Humas APRI Sumatera Selatan |   Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Selatan

PW. APRI Sumsel (Musi Rawas ), – Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan pasal 3 ayat (2) mengatur  Pendaftaran kehendak nikah dilakukan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum dilaksanakan akad nikah, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Jayaloka Kabupaten Musi Rawas  mengunakan kesempatan tersebut untuk melaksanakan bimbingan perkawinan (Bimwin) mandiri  bagi calon pengantin (Catin) yang akan melangsungkan pernikahan pada bulan Februari dan Maret 2026, Selasa 27/01/2026 yang dilaksanakan di Balai Nikah KUA Kecamatan Jayaloka dikuti 9 pasang catin.


Fitrian, S.Ag., MH Kepala KUA Kecamatan Jayaloka saat membuka acara bimwin mandiri  mengatakan “Bimwin merupakan program wajib Kementerian Agama RI bagi calon pengantin yang akan melangsungkan akad nikah dengan tujuan utama memberikan bekal persiapan membagun rumah tangga dan khusus KUA Kecamatan Jayaloka materi binwin akan kita isi dengan simulasi akad nikah mulai dari tempat duduk, lafaz ijab-kabul  sampai pembacaan sighat taklik jika diminta mempelai perempuan”. Ungkap Fitrian.

Adapun  narasumber dalam Bimwin mandiri KUA Kecamatan Jayaloka  akan disisi oleh ASN KUA Kecamatan Jayaloka yang telah memiliki sertifikasi Fasilisator Bimwin dari Kementerian Agama antara lain Fitrian, S.Ag, MH, Hj. Muharti, S.Ag, Supardiyono, S.Sos dan Misbah, S.Fil.I. dengan materi bimwin yakni Landasan Keluarga Sakinah, Dinamika Psikologi Keluarga, Keluarga berkualitas, mengelola keuangan keluarga, Mengelola managemen konflik keluarga, dan simulasi akad nikah.

“Dengan adanya bimwin mandiri ini, semoga catin di wilayah Kecamatan Jayaloka memiliki gambaran secara detail konsep keluarga Sakinah, mawaddah dan rahmah serta tidak akan grogi secara berlebihan  karena simulasi akad nikah sudah kita praktekkan pada saat bimwin ”. Tutup Fitrian diakhir Bimwin Mandiri.

Selesai mengikuti Bimwin catin diberikan piagam penghargaan tanda telah mengikuti bimwin yang diadakan KUA Kecamatan Jayaloka dan buku saku catin serta ber-pose bersama. (Md)

 

Bagikan Artikel Ini

Infografis