Webinar Fikih Waris, KUA Tuhemberua Perdalam Konsep Harta dalam Islam
Daerah

Webinar Fikih Waris, KUA Tuhemberua Perdalam Konsep Harta dalam Islam

  29 Apr 2026 |   44 |   Penulis : Humas Cabang APRI Nias Utara |   Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Utara

Tuhemberua (Humas). Penghulu KUA Tuhemberua, Betha Nugraha Pratama, S.Sos, mengikuti kegiatan webinar Syariah Insight Room Fikih Waris Seri 1 dengan tema “Konsep Harta dalam Waris Islam” yang dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting, Rabu (29/04).

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kapasitas dan pemahaman aparatur di lingkungan Kementerian Agama, khususnya dalam bidang fikih waris yang memiliki peran penting dalam pelayanan keagamaan kepada masyarakat.

Webinar tersebut menghadirkan Muhammad Wafa Ridwanulloh yang bertindak sebagai moderator. Ia merupakan Pranata Humas pada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, yang memandu jalannya diskusi secara interaktif dan sistematis.

Salah satu narasumber dalam kegiatan ini adalah Ahmad Zulfi Aufar, M.H, yang menjabat sebagai Analis Kebijakan pada Subdirektorat Hisab Rukyat dan Syariah. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan secara mendalam mengenai konsep dasar harta dalam perspektif hukum waris Islam.

Materi yang disampaikan menyoroti pentingnya memahami klasifikasi harta, hak kepemilikan, serta prinsip-prinsip distribusi dalam warisan sesuai dengan ketentuan syariah. Hal ini dinilai penting untuk meminimalisir potensi konflik dalam pembagian waris di tengah masyarakat.

Kegiatan ini diikuti oleh ratusan peserta dari berbagai daerah, yang terdiri dari penghulu, penyuluh agama, serta pegawai di lingkungan Kementerian Agama. Antusiasme peserta terlihat dari aktifnya sesi tanya jawab selama webinar berlangsung.

Betha Nugraha Pratama menyampaikan bahwa keikutsertaannya dalam webinar ini menjadi sarana penting untuk menambah wawasan dan memperkuat kompetensi dalam memberikan layanan kepada masyarakat, khususnya terkait persoalan waris.

Ia berharap ilmu yang diperoleh dari kegiatan ini dapat diimplementasikan dalam tugas sehari-hari, serta dapat menjadi rujukan dalam memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya memahami hukum waris Islam secara benar dan komprehensif. (MHS/BNP)

Bagikan Artikel Ini

Infografis