Lampung Timur [Humas] – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lampung Timur menggelar Rapat Koordinasi Pencegahan Konflik Sosial Berdimensi Agama pada Senin, 2 Juni 2025, di Aula Kemenag setempat.
Hadir dalam kegiatan ini Kepala Kemenag Lampung Timur H. Indrajaya, S.Ag., M.A.P., Kasubbag Tata Usaha H. Masturi, S.Ag., Kasi Bimas Islam Drs. Muhlisin, M.Sy., serta para ketua dan sekretaris tim pencegahan konflik sosial dari seluruh kecamatan di kabupaten ini.
Dalam arahannya, Indrajaya menegaskan pentingnya menjaga kerukunan umat beragama sebagai kunci stabilitas sosial di Lampung Timur. Ia mengapresiasi inisiatif Bimas Islam yang menggagas forum ini sebagai bentuk kesiapsiagaan dalam meredam potensi konflik.
"Alhamdulillah, hingga kini Lampung Timur relatif aman, damai, dan sejuk. Tapi sejarah kelam seperti konflik Talangsari dan Balinuraga menjadi pengingat bagi kita semua. Moderasi beragama harus terus dikuatkan, sebagaimana yang dulu disuarakan tokoh nasional asal Lampung, Alamsyah Ratu Prawiranegara," tegas Indrajaya.
Indrajaya juga mengingatkan para ASN Kemenag untuk lebih peka terhadap situasi sosial keagamaan di tengah masyarakat, serta mampu mendeteksi secara dini potensi konflik yang bisa merusak harmoni.
Lebih lanjut, ia menyoroti fakta bahwa Provinsi Lampung menempati posisi ke-9 secara nasional dalam hal keterlibatan pelaku radikalisme. Hal ini menjadi tantangan besar yang harus dihadapi dengan sinergi dan keteguhan dalam mengarusutamakan nilai-nilai toleransi.
Dalam kesempatan yang sama, ia menyinggung pelantikan PPPK formasi 2024 tahap pertama. Para Kepala KUA diminta untuk membina ASN baru tersebut agar mampu membawa semangat perubahan dan peningkatan layanan di lingkungan Kemenag, khususnya pada tingkat kecamatan.
Di penghujung rapat, Indrajaya menyampaikan progres pelaksanaan program Isbat Nikah. Sebanyak 13 kecamatan telah melaksanakan kegiatan ini dan kini menunggu proses persidangan di Pengadilan Agama Lampung Timur. Selanjutnya, program serupa akan digelar di 11 kecamatan lainnya.
"Program ini menyangkut hak-hak sipil masyarakat. Legalitas pernikahan bukan hanya administrasi, tapi bentuk hadirnya negara di tengah rakyat," tutupnya.
Penulis: H. Kas