Urusan Nikah Jadi Lebih Mudah, KUA Sindang Kelingi Dampingi Calon Pengantin Urus Dispensasi
27 Aug 2025 | 61 | Penulis : Humas Cabang APRI Rejang Lebong | Publisher : Biro Humas APRI Bengkulu
Rejang Lebong (Humas) – Senin, 25 Agustus 2025, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sindang Kelingi terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan pernikahan yang berkualitas bagi masyarakat. Salah satu upaya terbaru dilakukan oleh Penata Layanan Operasional, Septian Eko Saputra, S.M., yang melakukan konsultasi langsung dengan pihak Kecamatan Sindang Kelingi terkait dispensasi usia maupun dispensasi waktu pendaftaran nikah.
Konsultasi tersebut membahas kasus calon pengantin dari Desa Kayu Manis, Fenti Royan, yang dijadwalkan melangsungkan akad nikah pada 28 Agustus 2025. Pertemuan diterima oleh perwakilan Kecamatan, Suwardi, yang menegaskan bahwa dispensasi kurang hari dapat diterbitkan apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi. Dengan demikian, proses administrasi tetap berjalan sesuai aturan dan sah secara hukum.
Melalui koordinasi dan sinergi antara KUA serta pihak Kecamatan, diharapkan masyarakat semakin terbantu dalam proses administrasi pernikahan, sehingga tidak ada lagi hambatan yang berarti dalam mewujudkan pernikahan yang sah dan berkah.