Tonggak Baru, Ka. KUA Terima Sertifikat Pertapakan Kantor KUA Sei Kepayang
24 Feb 2026 | 18 | Penulis : Humas Cabang APRI Asahan | Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Utara
Sei Kepayang (Humas) Momentum penting kembali ditorehkan dalam penguatan kelembagaan Kantor Urusan Agama (KUA) Sei Kepayang dengan diterimanya sertifikat pertapakan kantor KUA Sei Kepayang oleh Kepala KUA Sei Kepayang.
Penyerahan sertifikat tersebut menjadi langkah strategis dalam memastikan legalitas dan kepastian hukum atas lahan yang akan digunakan sebagai kantor pelayanan keagamaan di wilayah tersebut. Pada Selasa, (24/02/20).
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Asahan H. Abdul Manan MA, dalam keterangannya menyampaikan apresiasi atas terbitnya sertifikat pertapakan tersebut. Ia menegaskan bahwa legalitas aset merupakan bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang profesional dan akuntabel.
“Terbitnya sertifikat ini adalah tonggak baru bagi KUA Sei Kepayang. Dengan kepastian hukum atas lahan, kita memiliki dasar yang kuat untuk pengembangan sarana dan prasarana pelayanan. Ini juga bentuk komitmen Kementerian Agama dalam meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia berharap pembangunan kantor yang representatif nantinya dapat memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang mengakses layanan pernikahan, bimbingan keluarga sakinah, serta layanan keagamaan lainnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Kabupaten Asahan, Dr. H. Faisal Sadat Harahap, MH menilai bahwa sertifikat pertapakan tersebut menjadi fondasi awal dalam mewujudkan pelayanan yang lebih optimal.
“KUA merupakan garda terdepan pelayanan keagamaan di tingkat kecamatan. Dengan legalitas lahan yang jelas, perencanaan pembangunan dapat dilakukan dengan lebih terarah dan terukur,” jelasnya.
Senada dengan itu, Kepala Seksi Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Kabupaten Asahan, Swastati Sagala, M.Si menekankan pentingnya tertib administrasi pertanahan, terutama terhadap aset-aset keagamaan.
“Sertifikat ini tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mencegah potensi sengketa di masa mendatang. Ini bagian dari upaya kita menjaga dan mengamankan aset negara agar dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk kepentingan umat,” ungkapnya.
Kepala KUA Sei Kepayang H. Taufik Hidayat Simanjuntak S.Fil.I menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas dukungan semua pihak sehingga sertifikat pertapakan tersebut dapat diterbitkan.
“Alhamdulillah, ini menjadi langkah awal yang sangat berarti bagi kami. Dengan adanya sertifikat ini, kami semakin optimis untuk mewujudkan kantor KUA yang lebih layak dan representatif demi meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat Sei Kepayang,” tuturnya.
Dengan diterimanya sertifikat pertapakan tersebut, diharapkan proses pembangunan Kantor KUA Sei Kepayang dapat segera direalisasikan, sehingga kehadiran kantor yang memadai benar-benar menjadi tonggak baru dalam peningkatan pelayanan keagamaan di Kecamatan Sei Kepayang.(SHH)