Tingkatkan Kompetensi di Era Digital, KEMENAG RI Dorong Penghulu dan Penyuluh di KEMENAG Banjarnegara Jadi Garda Terdepan Layanan Umat
News

Tingkatkan Kompetensi di Era Digital, KEMENAG RI Dorong Penghulu dan Penyuluh di KEMENAG Banjarnegara Jadi Garda Terdepan Layanan Umat

  06 Nov 2025 |   126 |   Penulis : APRI mBanjar |   Publisher : Biro Humas APRI Jawa Tengah

Banjarnegara, 6 November 2025 – Kementerian Agama Kabupaten Banjarnegara menggelar kegiatan Pembinaan dan Peningkatan Kompetensi Penghulu dan Penyuluh Agama Islam di Era Digital yang berlangsung di Aula Kantor Kemenag Banjarnegara. Acara ini menjadi momentum penting dalam memperkuat peran penghulu dan penyuluh sebagai ujung tombak pelayanan keagamaan di tengah perkembangan teknologi informasi yang kian pesat.

Kegiatan ini menghadirkan Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syari’ah (Urais Bimas Syariah) Kementerian Agama Republik Indonesia, Dr. H. Arsyad Hidayat, Lc., MA, yang memberikan arahan strategis terkait peningkatan kompetensi dan profesionalisme aparatur Kementerian Agama di era digital.

Dalam arahannya, Dr. Arsyad menegaskan bahwa penghulu dan penyuluh agama Islam merupakan garda terdepan KEMENAG dalam memberikan layanan kepada masyarakat. Mereka juga menjadi tim sukses program prioritas Kementerian Agama RI, sekaligus pelaku utama dalam mengampanyekan toleransi dan mewujudkan masjid yang ramah bagi semua kalangan.


Lebih lanjut, ASN Kemenag diminta agar berpedoman pada hasil sidang isbat dalam penetapan awal bulan Islam (Hukmul Hakim Yarfa’ul Khilaf), serta terus meningkatkan literasi keagamaan dan digital guna memperkuat pembinaan syariah di masyarakat. Arsyad juga menekankan pentingnya menyentuh generasi Z dalam dakwah dan penyuluhan keagamaan, dengan cara yang relevan dan berbasis teknologi.

Terkait penyelenggaraan haji, ia menyampaikan bahwa Kementerian Haji dan Umrah resmi terbentuk pada tahun 2025, sementara peran Kemenag RI akan menyesuaikan sesuai dengan PMA Nomor 24 Tahun 2024 tentang Tugas dan Fungsi KUA, yang tidak mencakup penyelenggaraan haji secara langsung. Ia juga menegaskan bahwa ASN aktif tidak diperkenankan masuk dalam struktur KBIHU (Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah).

Kegiatan ini diharapkan dapat melahirkan penghulu dan penyuluh agama Islam yang adaptif, profesional, serta mampu menjadi pionir dakwah dan pelayanan umat di era digital.

Bagikan Artikel Ini

Infografis