Tiga Komisi Rakerwil APRI Banten Rumuskan Program Kerja
Daerah

Tiga Komisi Rakerwil APRI Banten Rumuskan Program Kerja

  25 Nov 2025 |   237 |   Penulis : Biro Humas APRI Banten |   Publisher : Biro Humas APRI Banten

Serang – Pengurus Wilayah Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (PW APRI) Provinsi Banten menggelar Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) pada Selasa, 25 November 2025. Acara yang berlangsung di Serang ini tidak hanya merumuskan program kerja strategis lima tahunan, tetapi juga menyoroti isu krusial terkait pelanggaran disiplin dan etika profesi serta kendala administrasi internal, khususnya kemacetan iuran anggota.

Rakerwil dipimpin oleh tim pimpinan sidang yang terdiri dari H. Aminin , Yayan dan H Hunaepi. Setelah pembukaan, sidang dilanjutkan dengan pembagian ke dalam tiga komisi untuk mendalami setiap aspek organisasi, mulai dari tata kelola hingga kode etik.

Pembahasan program kerja dan rekomendasi difokuskan melalui tiga komisi dengan lingkup tugas yang spesifik:

1.   Komisi I

o   Ketua: H. Dedi Mulyadi

o   Sekretaris: H. Muhamad Andriyani

o   Komisi ini merumuskan program kerja untuk Bidang Kesekretariatan, Bidang Keanggotaan, dan Bidang Pengembangan SDM

2.   Komisi II

o   Ketua: Nurjen

o   Sekretaris: Zita Fahmi Alfarizi

o   Komisi ini merumuskanmengenai Bidang Disiplin dan Etika Profesi, Bidang Hubungan Antar Lembaga/Masyarakat dan Informasi Publik, Bidang Hukum dan advokasi serta Bidang Kajian Hukum Islam dan karya ilmiah.

3.   Komisi III

o   Ketua: Ahmad Rosihudin

o   Sekretaris: H. Nurrohman

o   Komisi ini bertugas membahas dan menyusun rekomendasi-rekomendasi taktis yang dapat segera diimplementasikan oleh PW APRI Banten guna menjawab tantangan di lapangan.



Dalam sidang komisi, Ketua PW APRI Banten, Parhan Rosyadi, secara khusus menyoroti adanya temuan terkait pelanggaran disiplin dan etika profesi yang melibatkan oknum penghulu. Pelanggaran yang disorot adalah pelayanan nikah/rujuk yang dilakukan di luar wilayah kerja atau zonasi yang telah ditetapkan.

"Tadi juga sedikit membahas masih banyak pelanggaran disiplin dan etika profesi terkait pelayanan Nikah/Rujuk di luar wilayahnya," ungkap Parhan Rosyadi.

Parhan berharap agar kasus-kasus tersebut tidak terulang kembali dan menekankan pentingnya bagi setiap anggota APRI untuk memegang teguh Kode Etik Profesi Penghulu. Integritas dalam menjalankan tugas di wilayah kerja yang sudah ditentukan.

Selain isu etika, Rakerwil juga membahas kendala finansial organisasi. Terungkap bahwa masih banyaknya iuran anggota yang macet dikarenakan sistem pembayaran belum menggunakan mekanisme auto debet ke rekening cabang.



Menanggapi hal ini, Ketua PW Parhan Rosyadi menegaskan komitmennya untuk membantu menyelesaikan kendala administrasi tersebut.

"Masih banyaknya iuran anggota yang macet dikarenakan belum auto debet ke rekening cabang, kami di tingkat wilayah siap mendampingi cabang agar segera berkoordinasi dengan Kemenag Kabupaten atau Kota," ujar Parhan.

Pendampingan ini bertujuan untuk memastikan sistem pemotongan iuran dapat berjalan lancar melalui koordinasi yang baik dengan instansi pembina di tingkat cabang. Diharapkan, stabilitas keuangan organisasi dapat mendukung pelaksanaan program kerja yang telah dirumuskan oleh Komisi I, II, dan III.

Rakerwil PW APRI Banten ini diharapkan menjadi pijakan awal bagi perbaikan internal organisasi, baik dalam hal disiplin profesi maupun tata kelola administrasi, demi terciptanya penghulu yang profesional dan berintegritas.[zita]



Bagikan Artikel Ini

Infografis