Target 2026 Tercapai: Marton Abdurrahman & Srivemi Lamatenggo Bahas Strategi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf di Kanwil BPN Provinsi Gorontalo
Daerah

Target 2026 Tercapai: Marton Abdurrahman & Srivemi Lamatenggo Bahas Strategi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf di Kanwil BPN Provinsi Gorontalo

  22 May 2026 |   93 |   Penulis : Biro Humas APRI Gorontalo |   Publisher : Biro Humas APRI Gorontalo

GORONTALO – Komitmen Pemerintah Kota Gorontalo dalam menuntaskan legalitas aset umat terus digenjot. Dalam upaya memastikan target nasional tahun 2026 tercapai, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kota Tengah, H. Marton Abdurrahman, S.Ag., M.HI., bersama Kepala Seksi Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Kota Gorontalo, Sri Vemi Lamatenggo,S.Hi 
, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Sertifikat Tanah Wakaf dan Sertifikasi 3 Juta Rumah Tahun 2026.

Kegiatan strategis ini digelar di Ruang Rapat Saronde, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Gorontalo, pada Jumat (22/5/2026). Rakor ini menjadi wadah penting untuk menyamakan persepsi dan merumuskan langkah konkret antara Kementerian Agama dan BPN di tingkat daerah.

Sinergi Lintas Instansi Kunci Keberhasilan

Rakor tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat kunci, termasuk Kepala Bidang Bimbingan Masyarakat Islam Kanwil Kemenag Provinsi Gorontalo, Asrul Lasapa, yang didampingi oleh Ketua Tim Kerja Zakat Wakaf, Maryam Hamid. Turut hadir para Kepala KUA dan Penyelenggara Zakat Wakaf dari seluruh Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Gorontalo, Achmad, menekankan bahwa percepatan sertifikasi tanah wakaf tidak dapat berjalan optimal tanpa dukungan aktif seluruh pihak.

"Sinergi antarinstansi menjadi kunci utama dalam mendukung percepatan sertifikasi tanah wakaf maupun sertifikasi rumah masyarakat. Kita harus bergerak cepat, tepat, dan transparan agar masyarakat merasakan langsung manfaat dari kepastian hukum ini," ujar Achmad.

Strategi Percepatan: Dari Pendataan hingga Eksekusi

Dalam forum tersebut, dibahas sejumlah langkah strategis untuk mengatasi hambatan di lapangan. Fokus utama pembahasan meliputi:
1.  Pendataan Aset Wakaf: Memastikan seluruh tanah wakaf, baik yang sudah bersertifikat maupun belum, terdata secara akurat dalam Sistem Informasi Wakaf (SIWAK). yang menurut Kanwil BPN yang belum  bersertipikat sebanyak 593 persil.

2.  Verifikasi Dokumen Administrasi: Mempercepat proses verifikasi Akta Ikrar Wakaf (AIW) oleh PPAIW di masing-masing KUA.
3.  Penyelesaian Kendala Lapangan: Menangani isu batas tanah, sengketa, atau ketidaklengkapan dokumen yang sering menghambat penerbitan sertifikat.
4.  Penguatan Koordinasi: Membangun mekanisme komunikasi rutin antara KUA, Kanwil Kemenag, dan BPN Provinsi/Kabupaten/Kota.

H. Marton Abdurrahman, selaku perwakilan KUA Kecamatan Kota Tengah, menyampaikan kesiapan penuh jajaran Kementerian Agama untuk mendukung program ini. Ia menegaskan bahwa sertifikasi tanah wakaf bukan sekadar urusan administratif, melainkan bentuk perlindungan hukum terhadap aset umat.

"Kementerian Agama Kota Gorntalo
siap mendukung percepatan sertifikasi tanah wakaf sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap aset umat sekaligus menjaga kebermanfaatannya bagi masyarakat luas. Melalui rakor ini, kami berharap sinergi antara Kementerian Agama dan BPN Provinsi Gorontalo semakin kuat dalam menyukseskan program percepatan sertifikasi tanah wakaf dan sertifikasi rumah masyarakat tahun 2026," ungkap Marton.

Sri Vemi Lamatenggo,S.Hi menambahkan bahwa pihaknya akan intensif melakukan pendampingan kepada para Nazhir di Kota Gorontalo untuk melengkapi persyaratan administrasi, sehingga proses pengajuan ke BPN dapat berjalan lebih lancar.

Menuju Gorontalo dengan Aset Legal dan Berkeadilan

Dengan diselenggarakannya rakor ini, diharapkan target 593 bidang  sertifikasi tanah wakaf di Provinsi Gorontalo pada tahun 2026 dapat terlampaui. Kolaborasi erat antara Kemenag dan BPN ini menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi warga, khususnya bagi mereka yang mewakafkan hartanya demi kemaslahatan umat.

Bagikan Artikel Ini

Infografis