Surat Edaran Nomor 39 Tahun 2025 tentang Pedoman Peringatan Hari Amal Bhakti (HAB) ke-80 Kementerian Agama RI Tahun 2026
Daerah

Surat Edaran Nomor 39 Tahun 2025 tentang Pedoman Peringatan Hari Amal Bhakti (HAB) ke-80 Kementerian Agama RI Tahun 2026

  02 Dec 2025 |   1344 |   Penulis : PC APRI Lampung Timur |   Publisher : Biro Humas APRI Lampung

Surat Edaran Nomor 39 Tahun 2025 tentang Pedoman Peringatan Hari Amal Bhakti (HAB) ke-80 Kementerian Agama RI Tahun 2026

1. Identitas dan Subjek Dokumen

Surat Edaran Nomor 39 Tahun 2025 diterbitkan pada tanggal 1 Desember 2025 oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI, Kamaruddin Amin. Dokumen ini ditujukan kepada seluruh pimpinan satuan kerja Kementerian Agama, mulai dari unit pusat (Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal) hingga unit pelaksana daerah (Kantor Wilayah, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Madrasah, dan Kantor Urusan Agama).

2. Tema dan Identitas Visual

Tema Utama: “Umat Rukun dan Sinergi, Indonesia Damai dan Maju.”
Identitas visual peringatan HAB ke-80 berupa logo resmi yang dapat diunduh melalui tautan yang disediakan oleh Kementerian Agama.

3. Rangkaian Kegiatan Peringatan

Pelaksanaan peringatan HAB ke-80 disusun dalam beberapa fase kegiatan sebagai berikut:

a. Publikasi (2 Desember 2025 – 10 Januari 2026)

Publikasi dilakukan secara serentak melalui berbagai kanal komunikasi, termasuk media sosial, laman resmi, dan publikasi luar ruang. Seluruh satuan kerja wajib menggunakan tagar nasional: #hab80kemenag, #kemenagberdampak, #umatrukunsinergi, dan #kemenagri.

b. Pembukaan (8 Desember 2025)

Kegiatan pembukaan ditandai dengan pelaksanaan Senam Kesegaran Jasmani di Kantor Kementerian Agama Pusat (Jakarta) serta di seluruh kantor daerah.

c. Olahraga dan Perlombaan (16–24 Desember 2025)

Rangkaian kegiatan meliputi:

Ekshibisi olahraga (Tenis Lapangan, Tenis Meja, Bulutangkis).

Perlombaan kreatif dan integritas, antara lain Lomba Film Pendek Integritas, Lomba Kantor Ideal berbasis Eco-Teologi (Kemenag ASRI), Fun Game, dan Jalan Sehat Kerukunan.


d. Kegiatan Sosial Keagamaan

Kegiatan sosial mencakup santunan anak yatim dan dhuafa, layanan kesehatan, donor darah, serta gerakan kebersihan rumah ibadah.

4. Pelaksanaan Upacara Bendera

Upacara bendera sebagai puncak peringatan HAB dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

Waktu: Sabtu, 3 Januari 2026, pukul 07.30 waktu setempat.

Lokasi: Kantor Kementerian Agama RI Pusat (Jl. Lapangan Banteng Barat) serta seluruh kantor satuan kerja di daerah.

Dress Code:
Mengacu pada ketentuan Pakaian Dinas Harian (PDH) sebagaimana diatur dalam SE Sekjen Nomor 19 Tahun 2024:

Pria: Kemeja putih lengan panjang dan celana panjang berwarna gelap.

Wanita: Atasan atau blus putih dengan bawahan berwarna gelap; bagi yang mengenakan kerudung menyesuaikan dengan ketentuan.

5. Penutup

Rangkaian peringatan HAB ke-80 ditutup dengan pelaksanaan tasyakuran pada 7 Januari 2026 di masing-masing satuan kerja. Seluruh unit kerja diperkenankan menyelenggarakan kegiatan tambahan sesuai kemampuan, dengan tetap mengacu pada pedoman dan ketentuan yang berlaku.

Diringkas oleh : Humas PC APRI Lampung Timur 
---
Selengkapnya di link berikut:Surat Edaran Nomor 39 Tahun 2025


Bagikan Artikel Ini

Infografis