Daerah
Gebrakan Marton Abdurrahman: 13 Sertifikat Hak Milik (SHM) Wakaf di Kota Gorontalo Segera Dilegalkan & Balik Nama oleh BPN Kota Gorontalo
11 May 2026 | 25 | Penulis : Biro Humas APRI Gorontalo | Publisher : Biro Humas APRI Gorontalo
KOTA TENGAH, 11 Mei 2026 – Langkah konkret dalam melindungi aset umat kembali ditunjukkan oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kota Tengah, yang juga menjabat sebagai Pengurus Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Provinsi Gorontalo, H. Marton Abdurrahman, S.Ag., M.HI.
Pada pekan ini, Marton berhasil mengkoordinasikan pendaftaran 13 persil tanah wakaf berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) yang tersebar di wilayah Kota Gorontalo ke Kantor Pertanahan (BPN) Kota Gorontalo. Langkah strategis ini bertujuan untuk segera memproses legalitas dan balik nama sertifikat dari atas nama individu (Wakif) menjadi atas nama Nazhir atau Yayasan Wakaf, sesuai amanah Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
Menjamin Kepastian Hukum Aset Umat
Dalam keterangannya, H. Marton Abdurrahman menjelaskan bahwa banyak tanah wakaf di masa lalu yang sertifikatnya masih berada di atas nama pribadi pewakaf. Hal ini berpotensi menimbulkan sengketa di kemudian hari, terutama jika ahli waris wakif mengklaim hak atas tanah tersebut.
"Ini adalah gebrakan penting untuk memastikan bahwa harta wakaf benar-benar terlindungi secara hukum negara. Dengan dibaliknamakan ke Nazhir melalui BPN, maka status tanah tersebut sudah sah sebagai harta benda wakaf yang tidak dapat dialihfungsikan, dijual, atau diwariskan," tegas Marton.
Ke-13 sertifikat tersebut merupakan hasil pendataan intensif yang dilakukan oleh Marton bersama KUA se-Kota Gorontalo. Proses ini melibatkan verifikasi kelengkapan dokumen, termasuk Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan persetujuan dari pihak keluarga wakif (jika diperlukan), sebelum akhirnya berkas diserahkan ke BPN Kota Gorontalo untuk diproses lebih lanjut.
Sinergi BWI, KUA, dan BPN
Marton mengapresiasi respons positif dari Kepala Kantor Pertanahan Kota Gorontalo yang telah memprioritaskan proses administrasi balik nama wakaf ini. Kolaborasi tiga instansi ini diharapkan dapat menjadi model percepatan sertifikasi tanah wakaf di Provinsi Gorontalo.
"Kami berterima kasih kepada BPN Kota Gorontalo atas kerjasamanya. Kami berharap proses ini dapat selesai dalam waktu singkat sehingga para Nazhir dapat mengelola aset wakaf tersebut dengan tenang dan produktif untuk kemaslahatan umat," tambahnya.
Dampak Bagi Umat
Dengan adanya kepastian hukum ini, para Nazhir diharapkan dapat lebih leluasa mengembangkan aset wakaf tersebut, baik untuk pembangunan fasilitas ibadah, pendidikan, maupun ekonomi umat, tanpa rasa khawatir akan klaim pihak lain di masa depan.
Langkah H. Marton Abdurrahman ini menjadi bukti nyata komitmen Kementerian Agama dan BWI dalam menertibkan administrasi wakaf nasional, sekaligus memberikan rasa aman bagi para wakif dan masyarakat penerima manfaat wakaf di Kota Gorontalo.
Motto " Syiar Wakaf Sampai Wafat"