SURAT EDARAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR : S.2144/MS/PB.06.00/10/2024
PERIHAL : PENYAMPAIAN PEDOMAN
PENYELENGGARAAN PERINGATAN HARI PAHLAWAN TAHUN 2024
Berikut adalah ringkasan dari dokumen "Pedoman Hari Pahlawan
2024":
Latar Belakang
- Hari Pahlawan diperingati setiap 10 November untuk mengenang jasa
pahlawan dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia.
- Pahlawan dipahami sebagai individu yang berani dan berkorban
untuk kebenaran dan kemerdekaan bangsa.
Dasar Hukum
- Terdapat berbagai undang-undang dan keputusan presiden yang
mendasari penyelenggaraan peringatan ini, termasuk Undang-Undang Kesejahteraan
Sosial dan peraturan tentang gelar pahlawan.
Maksud dan Tujuan
- Maksud: Mengenang dan menghormati jasa pahlawan.
- Tujuan:
1. Membangun ingatan
kolektif bangsa.
2. Memperkuat persatuan
bangsa.
3. Meningkatkan rasa
kecintaan terhadap Indonesia.
Tema
- "Teladani Pahlawanmu, Cintai Negerimu"
Kegiatan Utama
- Upacara Ziarah di Taman Makam Pahlawan Nasional Kalibata.
- Upacara Tabur Bunga di Laut.
- Pengibaran Bendera Merah Putih di instansi pemerintah dan
non-pemerintah.
- Hening Cipta serentak selama 60 detik.
Kegiatan Penunjang
- Ramah tamah dengan keluarga pahlawan.
- Penanaman nilai-nilai kepahlawanan di kalangan generasi muda.
Pelaksanaan Hening Cipta
- Dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia pada pukul 08.15 WIB
pada 10 November 2024.
Doa dan Penghormatan
- Doa khusus di Taman Makam Pahlawan untuk mengenang pengorbanan
pahlawan dari berbagai agama.
Penutup
- Pedoman ini diharapkan menjadi acuan dalam pelaksanaan peringatan
Hari Pahlawan di berbagai tingkatan, baik di pusat, daerah, maupun luar negeri.
Dokumen ini menekankan pentingnya mengenang jasa pahlawan dan
membangun semangat kebangsaan di kalangan masyarakat Indonesia.
( H.
Kasbolah, M.Pd.I, Humas PC APRI Lampung Timur)
Edaran Mensos RI dapat diunduh di link bawah ini :
https://drive.google.com/file/d/1lMZ3vhGQ0RWBq4HTOf6jsisNSwMDjU8b/view?usp=drive_link