KUA Rimba Melintang Intensif Gelar Bimwin, Kini Jadi Syarat Wajib Sebelum Akad Nikah
Daerah

KUA Rimba Melintang Intensif Gelar Bimwin, Kini Jadi Syarat Wajib Sebelum Akad Nikah

  09 May 2026 |   11 |   Penulis : Biro Humas APRI Riau |   Publisher : Biro Humas APRI Riau

Rokan Hilir (Humas) Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rimba Melintang terus mengintensifkan pelaksanaan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) bagi para calon pengantin (catin) sebagai bentuk implementasi Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor 2 Tahun 2024 yang mewajibkan setiap catin mengikuti Bimwin sebelum melangsungkan akad nikah. Kegiatan tersebut dilaksanakan di KUA Rimba Melintang, Rabu (06/05/2026).

Kepala KUA Rimba Melintang, H. Andri Ihsan Munthe, menegaskan bahwa Bimwin kini bukan lagi sekadar pelengkap administrasi, melainkan menjadi bagian penting dalam mempersiapkan pasangan menuju kehidupan rumah tangga yang harmonis dan berkualitas.

“Bimbingan perkawinan ini bertujuan memberikan bekal pengetahuan dan keterampilan kepada calon pengantin agar mampu mengelola dinamika rumah tangga serta menekan angka perselisihan dan perceraian di Rimba Melintang,” ujarnya.

H. Andri Ihsan Munthe juga berharap para calon pengantin dapat mengikuti setiap materi Bimwin dengan sungguh-sungguh dan menjadikannya sebagai bekal dalam membangun rumah tangga yang sehat dan bertanggung jawab.

“Kami ingin setiap pasangan yang menikah tidak hanya siap secara administrasi, tetapi juga siap secara mental, emosional dan spiritual. Dengan pemahaman yang baik sejak awal, diharapkan lahir keluarga yang harmonis, mandiri dan mampu menjadi teladan di tengah masyarakat,” tuturnya.

Dalam kegiatan tersebut, seluruh Penyuluh Agama Islam (PAI) KUA Rimba Melintang turut terlibat aktif memberikan materi komprehensif kepada para catin. Materi yang disampaikan meliputi hak dan kewajiban suami istri, membangun komunikasi keluarga, kesehatan reproduksi, hingga penguatan nilai-nilai keagamaan dalam rumah tangga.

Salah satu Penyuluh Agama Islam, Ustadz Adi Muhlan, juga memberikan pendampingan khusus terkait edukasi wali nikah bagi calon pengantin dengan kondisi tertentu guna memastikan proses pernikahan berjalan sah sesuai syariat Islam dan hukum negara.

“Pendampingan ini penting agar calon pengantin memahami secara utuh tentang ketentuan wali nikah sehingga tidak terjadi kendala saat pelaksanaan akad,” jelasnya.

Lewat program Bimwin terpadu tersebut, jajaran KUA Rimba Melintang berkomitmen menghadirkan pelayanan prima sekaligus edukasi yang mendalam kepada masyarakat demi terciptanya keluarga sakinah, mawaddah, warahmah serta ketahanan keluarga yang kuat di tengah masyarakat. (UUS/Humas)

Bagikan Artikel Ini

Infografis