Daerah

Peran Ganda Marton Abdurrahman: Pembinaan Nazhir BWI Gorontalo dan Saksi Penandatanganan Akta Ikrar Wakaf di Kec. Sipatana
08 May 2026 | 54 | Penulis : Biro Humas APRI Gorontalo | Publisher : Biro Humas APRI Gorontalo
KOTA TENGAH, 8 Mei 2026 – Dalam upaya memperkuat ekosistem perwakafan nasional di tingkat daerah, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kota Tengah yang juga menjabat sebagai Pengurus Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Gorontalo, H. Marton Abdurrahman, S.Ag., M.HI, menunjukkan peran gandanya pada Jumat (8/5/2026).
Kegiatan dimulai dengan sesi Pembinaan Nazhir yang dihadiri oleh para Jama'ah Masjid,Tkkoh Agama dan masyarakat sekitar, di mana Marton menekankan pentingnya profesionalisme, transparansi, dan produktivitas dalam mengelola harta wakaf untuk kesejahteraan umat.
Usai pembinaan, agenda dilanjutkan dengan momen sakral : Penandatanganan Akta Ikrar Wakaf (AIW) untuk sebidang tanah wakaf yang berlokasi di Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana. Penandatanganan dokumen legal ini dilaksanakan langsung oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) KUA Kecamatan Sipatana, Hasan Dau.
Rincian Aset Wakaf
Berdasarkan akta yang ditandatangani, aset wakaf tersebut memiliki spesifikasi sebagai berikut:
- Luas Tanah: 308 Meter Persegi (m²).
- Lokasi: Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana.
- Peruntukan: Pembangunan dan pengembangan Masjid Al-Multazam.
- Pihak Wakif: Diwakili secara sah oleh Susanty Gani.
- Pihak Nazhir: Diwakili oleh Drs. Yasin Sunati selaku Ketua Nazhir, yang berkomitmen mengelola aset sesuai syariat dan peraturan perundang-undangan.
Prosesi penandatanganan AIW ini berlangsung khidmat dan disaksikan langsung oleh Lurah Tapa sebagai representasi pemerintah setempat, serta dua orang saksi yang memenuhi syarat hukum. Kehadiran unsur pemerintah Kelurahan menegaskan dukungan penuh terhadap legalitas dan keamanan aset wakaf di wilayah tersebut.
Dalam sambutannya usai penandatanganan, H. Marton Abdurrahman menyampaikan apresiasi tinggi kepada keluarga Wakif dan Nazhir.
"Tanah seluas 308 meter persegi ini bukan sekadar tanah biasa. Ini adalah investasi akhirat yang akan terus mengalir pahalanya selama Masjid Al-Multazam berdiri dan digunakan untuk ibadah. Saya berharap Nazhir yang dipimpin Bapak Yasin Sunati dapat mengelola amanah ini dengan sebaik-baiknya," ujar Marton.
Beliau juga mengingatkan bahwa dengan diterbitkannya Akta Ikrar Wakaf oleh PPAIW Hasan Dau, maka status tanah ini telah beralih menjadi harta benda wakaf yang dilindungi negara, sehingga tidak dapat dialihfungsikan atau diperjualbelikan.
Kegiatan ini menjadi bukti sinergi kuat antara BWI Perwakilan Gorontalo, dengan KUA Kecamatan Sipatana, dan pemerintah lokal dalam menertibkan administrasi wakaf demi kemaslahatan umat Islam di Kota Gorontalo.