Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Usia Anak Sekolah di Kabupaten Seluma
Daerah

Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Usia Anak Sekolah di Kabupaten Seluma

  01 Sep 2025 |   130 |   Penulis : Humas Cabang APRI Seluma |   Publisher : Biro Humas APRI Bengkulu

Seluma (Humas) - Sosialisasi pencegahan pernikahan usia anak sekolah adalah upaya untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat, terutama siswa dan orang tua, tentang dampak negatif pernikahan dini serta pentingnya melanjutkan pendidikan dan kesejahteraan. Kegiatan ini gelar oleh Dinas Kesehatan dan  melibatkan berbagai pihak seperti dinas terkait (Dinas Sosial, DP3AP2KB), sekolah,Kemenag, Pengadilan Agama, tokoh masyarakat, dan organisasi pemuda untuk menyebarkan informasi mengenai risiko kesehatan, pendidikan, dan sosial ekonomi dari pernikahan di bawah usia 18 tahun, serta strategi penegakan hukum dan pemberdayaan anak untuk mencegah perkawinan dini.  Kasi Bimas Islam  Kantor Kementerian Agama Kabupaten Seluma, Nanang Hermanto, S.H,. M.H  menjadi salah satu narasumber kegiatan pada  Sosialisasi pencegahan pernikahan usia anak sekolah yang dilaksanakan di SMPN 7 Seluma (1/9/2025).

Kegiatan ini diikuti sebanyak 80 Pelajar SMPN 7 Seluma, dengan sangat antusias mendengar materi dan penjelasan yang di sampaikan oleh Nanang Hermanto, S.H,. M.H, karena banyak hal positif yang bisa diambil dari materi sosisalisasi ini.

Dalam sosialisasi tersebut Kasi Bimas Islam  Kantor Kementerian Agama Kabupaten Seluma, Nanang Hermanto, S.H,. M.H sebagai narasumber menjelaskan pernikahan usia dini dilihat dari segi pengertian, hukum agama, hukum negara dan dampak negatif yang ditimbulkan dari pernikahan dini. Dan menambahkan bahwa Kita perlu memperhatikan batas minimal usia calon mempelai mengikuti ketetapan yang dibuat oleh pemerintah. Beberapa dampak buruk yang bisa mempengaruhi psikis anak dan juga akan menjadi salah satu penyebab tingginya angka perceraian," paparnya.

Untuk diketahui pernikahan dini adalah akad nikah yang dilangsungkan pada usia anak-anak atau remaja. Peraturan yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyebutkan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.

Pendidikan Berkualitas, Pemberdayaan Diri Orang tua diharapkan memenuhi dan mendukung wajib belajar 12 tahun, serta memahami dampak negatif dari pernikahan di usia anak, dan berkomitmen untuk tidak menikahkan anaknya di bawah usia 18 tahun. Pemberdayaan Ekonomi, Dukungan Lingkungan, Kebijakan dan Dukungan Pemerintah,

Pengawasan dan Hukum, Sosialisasi dan Edukasi. Dan Melatih para pendamping pencegahan perkawinan anak agar memiliki pengetahuan dan keterampilan teknis yang lebih baik dalam menangani pencegahan pernikahan anak di tingkat masyarakat.

Bagikan Artikel Ini

Infografis