Lampung Timur (Humas)– Menanggapi banyaknya permintaan dari Satuan Kerja
(Satker) Daerah terkait perpanjangan masa penilaian e-kinerja, Kasubbag
Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur mengumumkan
keputusan penting pada Senin (03/12/2024). Penilaian SKP Tahun 2023 resmi
diperpanjang hingga 22 Desember 2024, dengan catatan bahwa ini merupakan
perpanjangan terakhir.
“Perpanjangan
ini tidak akan diberikan lagi pada tahun 2025, karena secara sistem sudah tidak
memungkinkan. Pegawai yang belum menyelesaikan SKP 2023 hingga 22 Desember 2024
harus siap menerima konsekuensi, yaitu penundaan usul kenaikan pangkat selama
dua tahun,” tegas Kasubbag TU dalam pernyataannya.
Sementara
itu, untuk SKP Tahun 2024, pegawai diberikan waktu hingga batas akhir Januari
2025. Kasubbag TU juga mengingatkan agar seluruh pegawai segera menyelesaikan
laporan kinerja mereka sesuai tenggat waktu yang telah ditentukan, guna
menghindari masalah administratif yang dapat menghambat karir kepegawaian.
Keputusan
ini menegaskan komitmen Kemenag Lampung Timur dalam memastikan tertib
administrasi dan kinerja optimal dari seluruh ASN. Pengumuman ini diharapkan
menjadi perhatian serius bagi semua pegawai yang belum menyelesaikan laporan
SKP mereka.
“Ini
bukan sekadar formalitas, tapi bagian dari tanggung jawab profesional kita
sebagai abdi negara. Jangan sampai ada yang lalai,” tutup Kasubbag TU.
Informasi
ini menjadi pengingat terakhir sekaligus peringatan keras bagi ASN untuk segera
menuntaskan kewajiban pelaporan kinerja mereka sesuai jadwal yang telah
ditetapkan.
Penulis:
[H. Kas]
Editor:
[Szp]