SKP 2023 Diperpanjang, Kasubbag TU Kemenag Lampung Timur Ingatkan Sanksi Berat
Daerah

SKP 2023 Diperpanjang, Kasubbag TU Kemenag Lampung Timur Ingatkan Sanksi Berat

  04 Dec 2024 |   74 |   Penulis : PC APRI Lampung Timur|   Publisher : Biro Humas APRI Lampung

Lampung Timur (Humas)– Menanggapi banyaknya permintaan dari Satuan Kerja (Satker) Daerah terkait perpanjangan masa penilaian e-kinerja, Kasubbag Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur mengumumkan keputusan penting pada Senin (03/12/2024). Penilaian SKP Tahun 2023 resmi diperpanjang hingga 22 Desember 2024, dengan catatan bahwa ini merupakan perpanjangan terakhir.

“Perpanjangan ini tidak akan diberikan lagi pada tahun 2025, karena secara sistem sudah tidak memungkinkan. Pegawai yang belum menyelesaikan SKP 2023 hingga 22 Desember 2024 harus siap menerima konsekuensi, yaitu penundaan usul kenaikan pangkat selama dua tahun,” tegas Kasubbag TU dalam pernyataannya.

Sementara itu, untuk SKP Tahun 2024, pegawai diberikan waktu hingga batas akhir Januari 2025. Kasubbag TU juga mengingatkan agar seluruh pegawai segera menyelesaikan laporan kinerja mereka sesuai tenggat waktu yang telah ditentukan, guna menghindari masalah administratif yang dapat menghambat karir kepegawaian.

Keputusan ini menegaskan komitmen Kemenag Lampung Timur dalam memastikan tertib administrasi dan kinerja optimal dari seluruh ASN. Pengumuman ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi semua pegawai yang belum menyelesaikan laporan SKP mereka.

“Ini bukan sekadar formalitas, tapi bagian dari tanggung jawab profesional kita sebagai abdi negara. Jangan sampai ada yang lalai,” tutup Kasubbag TU.

Informasi ini menjadi pengingat terakhir sekaligus peringatan keras bagi ASN untuk segera menuntaskan kewajiban pelaporan kinerja mereka sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Penulis: [H. Kas]

Editor: [Szp] 

Share | | | |