Sinergitas Pengadilan Agama Serang, Kecamatan Pabuaran, dan KUA Pabuaran dalam Kegiatan Isbat Nikah Masal
Daerah

Sinergitas Pengadilan Agama Serang, Kecamatan Pabuaran, dan KUA Pabuaran dalam Kegiatan Isbat Nikah Masal

  23 Aug 2025 |   204 |   Penulis : PC Kab.Serang |   Publisher : Biro Humas APRI Banten

Pabuaran, 22/08/2025 – Sebanyak 70 pasangan suami istri mengikuti sidang isbat nikah terpadu yang digelar di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang. Kegiatan ini merupakan hasil sinergitas antara Pengadilan Agama Serang, Kecamatan Pabuaran, dan Kantor Urusan Agama (KUA) Pabuaran dalam memberikan layanan hukum dan administrasi pernikahan kepada masyarakat serta mendukung Program Bupati Serang Terkait Isbat Nikah Masal.


Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala KUA Pabuaran, Bapak Muhammad Jayadi, S.Pd.I yang secara simbolis menyerahkan buku nikah kepada pasangan yang telah sah setelah sidang isbat. Acara juga dihadiri oleh Camat Pabuaran, Bapak H. Idhamdanal, S.Pd., M.Si dan Ketua Pengadilan Agama Serang, Bapak Drs. Asep Mohamad Ali Nurdin, M.H yang memberikan apresiasi atas antusiasme masyarakat dalam mengikuti program ini.

Selain itu, kegiatan turut disaksikan oleh jajaran tamu undangan, di antaranya Kapolsek Pabuaran, Danramil Pabuaran, Ketua MUI Pabuaran, Muslimat NU Pabuaran, perwakilan dari BKKBN Kabupaten Serang dan Kepala Desa se - Kecamatan Pabuaran. Kehadiran berbagai unsur tersebut menunjukkan dukungan penuh terhadap program isbat nikah terpadu yang memudahkan masyarakat dalam memperoleh kepastian hukum dan administrasi pernikahan.

Camat Pabuaran, Bapak Idhamdanal, menyampaikan bahwa layanan ini sangat membantu masyarakat, khususnya bagi pasangan yang telah lama menikah namun belum memiliki dokumen resmi. “Alhamdulillah, dengan adanya sinergi ini, masyarakat Pabuaran semakin terbantu untuk mendapatkan buku nikah yang sah secara hukum maupun agama,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Serang, Bapak Asep, menegaskan bahwa isbat nikah merupakan bentuk pelayanan negara untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. “Dengan adanya buku nikah, pasangan akan lebih mudah mengurus administrasi kependudukan, pendidikan anak, hingga urusan waris,” jelasnya.

Kepala KUA Pabuaran, Bapak Muhammad Jayadi, menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan bukti nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan pelayanan terbaik. “Semoga dengan adanya sidang isbat nikah ini, masyarakat semakin sadar akan pentingnya pencatatan pernikahan,” tuturnya.

Kegiatan isbat nikah terpadu ini diharapkan menjadi langkah berkelanjutan dalam membangun masyarakat yang lebih tertib administrasi, serta memperkuat sinergitas antara instansi pemerintah dan lembaga terkait di Kecamatan Pabuaran.[t]

Bagikan Artikel Ini

Infografis