Sinergi Keterbukaan Informasi, KUA Sei Kepayang Ikut Pembinaan PPID, Kemenag Asahan Raih Predikat Informatif
Daerah

Sinergi Keterbukaan Informasi, KUA Sei Kepayang Ikut Pembinaan PPID, Kemenag Asahan Raih Predikat Informatif

  01 Apr 2026 |   25 |   Penulis : Humas Cabang APRI Asahan |   Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Utara

Sei Kepayang, (Humas) Upaya memperkuat keterbukaan informasi publik terus digencarkan oleh jajaran Kementerian Agama Kabupaten Asahan melalui kegiatan pembinaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang diikuti oleh seluruh unsur satuan kerja.

Kegiatan ini turut dihadiri para Kepala KUA se-Kabupaten Asahan, Kepala MAN dan MTs, operator PPID, Kasi Bimas Islam, serta jajaran Kemenag Asahan. Pada Rabu, (01/04). Dari KUA Sei Kepayang, kegiatan ini turut dihadiri oleh staf KUA, Sri Haryani Harahap, S.M., sebagai bentuk komitmen dalam mendukung transparansi dan pelayanan informasi publik yang berkualitas.

Dalam kegiatan tersebut, Kemenag Asahan juga menerima penghargaan dengan predikat “Informatif”, yang merupakan kategori tertinggi dalam penilaian keterbukaan informasi publik. 

Penyerahan penghargaan dilakukan oleh Ketua Divisi Penyelesaian Sengketa Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, Muhammad Safii Sitorus, SH., MH., yang dalam kesempatan itu didampingi oleh Kasubbag Tata Usaha (TU) Kemenag Asahan.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Asahan H. Abdul Manan.,MA., dalam sambutannya mengungkapkan rasa syukur dan apresiasi yang mendalam atas capaian tersebut. Ia menegaskan bahwa penghargaan yang diraih bukan sekadar simbol prestasi, melainkan amanah besar untuk terus menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan.

“Penghargaan ini bukan akhir dari perjalanan, tetapi menjadi tanggung jawab bagi kita semua untuk terus memberikan pelayanan terbaik. Keterbukaan informasi adalah jembatan utama dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa selain fokus pada aspek administratif, Kemenag Asahan juga terus berinovasi dengan memanfaatkan platform digital dalam menyebarluaskan kebijakan dan program kerja. 

Dengan capaian ini, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kemenag Asahan diharapkan semakin termotivasi untuk meningkatkan kinerja, khususnya dalam pelayanan informasi dan urusan keagamaan.

Sementara itu, Ketua Divisi Penyelesaian Sengketa Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, Muhammad Safii Sitorus, SH., MH., dalam sambutannya menyampaikan bahwa Kemenag Asahan dinilai telah berhasil memenuhi standar layanan informasi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Predikat Informatif merupakan level tertinggi dalam penilaian kepatuhan badan publik. Ini menunjukkan bahwa sistem pengelolaan informasi dan dokumentasi (PPID) di Kemenag Asahan telah berjalan dengan baik dan matang,” jelasnya.

Di sisi lain, Kepala KUA Sei Kepayang H. Taufik Hidayat Simanjuntak., S.Fil.I., menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan pembinaan PPID ini. Ia menilai kegiatan tersebut sangat bermanfaat dalam meningkatkan pemahaman dan kapasitas pengelolaan informasi di tingkat KUA. 

“Kami menyambut baik pembinaan ini sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat. KUA Sei Kepayang siap mendukung penuh keterbukaan informasi publik yang transparan dan akuntabel,” ungkapnya.

Dengan adanya sinergi antara seluruh elemen, diharapkan keterbukaan informasi di lingkungan Kemenag Asahan semakin optimal dan mampu memberikan dampak positif bagi masyarakat luas.(SHH)

Bagikan Artikel Ini

Infografis