News
Sinergi bersama Pemda dan Kantor Pertanahan, KUA se-Sumenep Komitmen laksanakan percepatan sertifikasi tanah Wakaf
14 Jul 2025 |
101 |
Penulis : Humas Cabang APRI Jawa Timur|
Publisher : Biro Humas APRI Jawa Timur

Sumenep (14/07), Kepala KUA di wilayah Kabupaten Sumenep mengikuti Rapat percepatan sertifikasi tanah wakaf tahun 2025 pada Senin, 14 Juli 2025. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Graha Arya Wiraraja Lt. II Kantor Bupati Sumenep.
Apresiasi tak luput dilontarkan oleh Sekretaris Daerah Sumenep, Edi Rasiadi mengeingat pentingnya peran sertifikat sebagai bukti kepemilikan yang legal. Selain itu, ia juga berharap agar Kantor Urusan Agama dan Badan Pertanahan Nasional agar bersinergi untuk memberikan fasilitas bagi lembaga pendidikan yang akan mengurus sertifikasi tanah wakaf.
Dalam sambutannya, Wardojo selaku Kepala Kantor Pertanahan Nasional memaparkan sejumlah data terkait kondisi perwakafan di Kabupaten Sumenep. Bahwa terdapat 1169 Akta Ikrar Wakaf dan hanya 114 aset wakaf yang sudah bersertifikat. “Lebih dari seribu aset wakaf masih belum tersertifikasi. Oleh sebab itu, mari bersinergi,” ajak Wardojo
Selain Kepala KUA, kegitatan ini turut mengundang Bupati dan Sekda, Ketua DPRD, Kapolres, Kodim, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Tokoh Organisasi Masyarakat.
Fadali, selaku koordinator bagian hukum APRI Sumenep siap berkolaborasi bersama Kantor Pertanahan Sumenep dalam misi percepatan sertifikasi tanah wakaf ini. “Kegiatan ini positif, dan ada dalam jalur optimalisasi pelayanan kepada masyarakat. Oleh sebab itu, harus ditindaklanjuti,” ungkapnya. (jza/f)Sinergi
Share
|
|
|
|