“Sempurnakan Layanan Pencatatan Nikah”, Pesan Kepala KUA Kramat dalam Bedah Regulasi dan Pencermatan PMA No. 22 Tahun 2024
31 Oct 2024 | 328 | Penulis : Humas Cabang APRI Jawa Tengah | Publisher : Biro Humas APRI Jawa Tengah
Kramat, Kab. Tegal- Kepala KUA Kramat menggelar Pembinaan dan Rapat Koordinasi khusus pada Rabu (30/10/2024) untuk membahas Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.
Acara yang dihadiri oleh Penghulu, PPPN, Penyuluh, dan Unsur Perwakilan Perangkat Desa se-Kecamatan Kramat berlokasi di Desa Bangun Galih. Kegiatan ini bertujuan untuk mendalami regulasi terbaru dan memastikan pelaksanaan pencatatan nikah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam arahannya, Kepala KUA Kramat H. M Muzammil, menyampaikan pentingnya memahami dan mengimplementasikan PMA No. 22 Tahun 2024. “Regulasi ini merupakan pedoman bagi kita dalam melaksanakan tugas pencatatan nikah. Dengan memahami regulasi ini dengan baik, kita dapat memberikan pelayanan yang lebih baik dan berkualitas kepada masyarakat,” ujarnya.
Peserta Rakordasi melakukan diskusi mendalam mengenai berbagai aspek PMA No. 22 Tahun 2024, antara lain:
1. Prosedur pencatatan nikah: Bagaimana cara menyederhanakan prosedur pencatatan nikah tanpa mengabaikan aspek legalitas, seperti kecermatan menghitung rentang hari masa iddah.
2. Digitalisasi pencatatan nikah: Pemanfaatan teknologi informasi untuk mempermudah akses masyarakat terhadap layanan pencatatan nikah.
3. Sosialisasi kepada masyarakat: Bagaimana cara mensosialisasikan regulasi baru kepada masyarakat agar lebih memahami hak dan kewajibannya dalam proses pencatatan nikah ( ditekankan kepada para Penyuluh ).
Sempat menjadi pertanyaan dan pembahasan dalam kegiatan tersebut oleh Amirudin selaku PPPN Desa Maribaya mengenai bagaimana cara mengintegrasikan regulasi baru ini dengan sistem yang sudah ada serta bagaimana prosedur Rujuk dari Cerai Talak yang sudah mendapatkan Keputusan Pengadilan Agama dan masih dalam masa iddah, apakah mendapat buku nikah baru atau tidak.
Dengan adanya Rakordasi ini, diharapkan Penghulu dan para PPPN di Kecamatan Kramat dapat menjalankan tugasnya dengan lebih baik dan profesional, sehingga pelayanan pencatatan nikah dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Mzm/PC APRI Kab. Tegal