Saya Ceraikan Kamu Talak tiga !, Apakah Gugur Talak tiga, Begini Jawaban KUA Silinda
Daerah

Saya Ceraikan Kamu Talak tiga !, Apakah Gugur Talak tiga, Begini Jawaban KUA Silinda

  12 Nov 2025 |   544 |   Penulis : Humas Cabang APRI Serdang Bedagai |   Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Utara

Silinda, ( Humas ) Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Silinda menggelar kegiatan konsultasi rumah tangga secara tatap muka yang melibatkan penghulu dan penyuluh agama Islam Pada Selasa ( 11/11) di Balai Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Silinda . Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan solusi dan mediasi bagi pasangan yang menghadapi masalah dalam rumah tangga.
 
Kepala KUA Silinda, Edi Syahputera Siregar, S.Ag menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya KUA untuk meningkatkan kualitas kehidupan keluarga di wilayahnya. "Kami menyadari bahwa banyak pasangan yang membutuhkan bantuan untuk mengatasi masalah rumah tangga. Melalui konsultasi ini, kami berharap dapat memberikan solusi yang terbaik bagi mereka," ujar Pak KUA.
 
Dalam kegiatan konsultasi ini, adapun penghulu dan penyuluh agama Islam yang memberikan bimbingan dan nasihat kepada pasangan yang datang adalah Harun Girsang, S.Sy ( Penyuluh ) dan Raja Inal Hasibuan, S.Ag ( Penghulu ). Mereka juga membantu mencari solusi atas masalah yang dihadapi dengan pendekatan agama dan psikologi.
 
Pasangan yang berkonsultasi, Satria dan Restu bertanya terkait kasus talak yang di jatuhkan langsung tiga dalam satu keadaan, " Saya Mau bertanya kepada Bapak Penghulu dan Dan Penyuluh bagaimana jika seorang suami menjatuhkan talak tiga dalam satu keadaan apakah gugur sekali tiga atau hanya satu". Tanya Beliau

Berdasarakan pendapat Jumhur ulama yang dilandasi dari Ijma' sahabat pada masa Khalifah Umar bin khattab 
Di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu Bakr, lalu dua tahun di masa khilafah Umar muncul ucapan talak tiga dalam sekali ucap. ‘Umar pun berkata, “Manusia sekarang ini sungguh tergesa-gesa dalam mengucapkan talak tidak sesuai dengan aturan Islam yang dulu pernah berlaku, yaitu talak itu masih ada kesempatan untuk rujuk. Karena ketergesa-gesaan ini, aku berharap bisa mensahkan talak tiga sekali ucap.” Akhirnya ‘Umar pun mensahkan talak tiga sekali ucap dianggap telah jatuh tiga kali talak.

Dari kejadian tersebut Beliau menetapkan bahwasanya apabila seorang suami menalak tiga istrinya sekaligus dalam satu keadaan maka di hukumi gugur talak tiga ".  Jawab Pak Harun

Mayoritas ulama dari empat mazhab (Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hambali) berpendapat bahwa jika seorang suami mengucapkan talak tiga sekaligus dalam satu majelis (misalnya, "Aku ceraikan kamu dengan talak tiga"), maka jatuh talak tiga dan pernikahan langsung putus secara ba'in kubra (tidak bisa rujuk kembali kecuali jika mantan istri menikah dengan laki-laki lain, berhubungan badan, lalu bercerai secara wajar, dan habis masa iddahnya)". Tambah Pak Harun

"Terkait konteks hukum perkawinan di Indonesia  sebagaimana dalam UUD No 1 Tahun 1974 pasa 39 ayat 1 menyatakan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha mendamaikan kedua belah pihak dan tidak berhasil. Sejalan dengan  kompilasi Hukum Islam Pasal 115 menegaskan bahwa perceraian hanya sah apabila dilakukan di dalam sidang Pengadilan Agama.
Pasal 114 menyebutkan bahwa putusnya perkawinan karena perceraian dapat terjadi karena talak atau gugatan perceraian di hadapan Pengadilan Agama".  Pungkas Raja Inal Hasibuan

Kegiatan konsultasi rumah tangga ini akan dilaksanakan secara rutin setiap Hari kerja di KUA Silinda. Bagi pasangan yang ingin mengikuti konsultasi, dapat mendaftarkan diri langsung ke KUA atau melalui kontak yang melalui website " Kuasa Tuhan". https://sites.google.com/view/kua-silinda/beranda?authuser=0 

KUA Silinda berharap, dengan adanya kegiatan ini masyarakat tahu betapa sakralnya ucapan talak dan menjaga hubungan antara suami dan istri dalam mengarungi bahtera rumah tangga sehingga terwujudnya keluarga yang "Samara" ( Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah ).

Bagikan Artikel Ini

Infografis